Opini

Pemimpin Sebagai Ujung Tombak Kualitas Kebijakan Publik

Oleh Rahimullah Pembangunan peradaban bangsa dalam rangka mendukung keberhasilan bangsa sangat dipengaruhi oleh modal sosial, tata…

Featured-Image
Ilustrasi: Studimu.com

Oleh Rahimullah

Pembangunan peradaban bangsa dalam rangka mendukung keberhasilan bangsa sangat dipengaruhi oleh modal sosial, tata kelola, kebijakan publik yang dihasilkan, dan pemimpin yang dimilikinya.

Keempat kombinasi tersebut tidak boleh meniadakan satu sama lain, artinya keempatnya memang harus ada. Namun harus diakui bahwa dari kesemuanya tersebut yang paling menentukan adalah faktor pemimpin. Dalam konteks ini adalah faktor pemimpin dalam pengembangan/pembuatan kebijakan publik yang berkualitas.

Jujur saja, hingga hari ini masalah Indonesia dan sebagian negara berkembang adalah masalah pemimpin, tentang kegagalan untuk memiliki/memilih pemimpin yang unggul disetiap sektor baik di tingkat pusat hingga daerah. Sejak jabatan pimpinan puncak hingga pimpinan madya. Kejatuhan banyak negara berkembang sebagian besar oleh krisis kepemimpinan dan dilanjutkan dengan munculnya kepemimpinan yang kurang cukup tangguh untuk memimpin proses pemulihan.

Sedemokratis apapun perumusan kebijakan publik, pada akhirnya yang memutuskan adalah pemimpin. Peran pemimpin begitu vitalnya dalam kebijakan publik, sehingga dapat dikatakan bahwa tanpa pemimpin dengan kepemimpinan yang baik maka kebijakan publik menjadi sia-sia dan rakyat yang dirugikan.

Karenanya yang perlu dikedepankan sebagai prasyarat pemimpin justru adalah prasyarat kemanusiaan, yakni sejauhmana sang pemimpin bisa memberikan harapan kepada organisasi yang dipimpinnya. Pemimpin adalah pelita yang berjalan di depan, dan berkorban untuk menjadi di depan. Oleh sebab itu, kepemimpinan pada akhirnya bukan masalah kharisma, kekuasaan, dan kekayaan. Kepemimpinan adalah peran, khususnya membangun kebijakan publik.

Pentingnya kebijakan publik berkualitas
dalam beberapa bulan belakangan hingga sekarang ini rakyat disuguhkan kebijakan kontoversial yang membuat polemik di tengah masyarakat. Berbagai kebijakan yang dipertontonkan ada beberapa di antaranya berkaitan dengan Revisi Undang-Undang KPK, RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Bahan Bakar Minyak (BBM), Kartu Pra Kerja, Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, serta BPJS Kesehatan.

Pertama, revisi undang-undang KPK ditentang banyak kalangan. Karena memuat sejumlah aturan yang dianggap melemahkan KPK. Para mahasiswa, aktivis, serta masyarakat pegiat anti korupsi yang waktu itu melakukan bentuk protesnya melalui kegiatan dialog, seminar hingga rela turun ke jalan melakukan unjuk rasa yang terjadi di seluruh penjuru daerah di Indonesia.
Namun Presiden Joko Widodo sebagai harapan rakyat bergeming dengan keadaan. Revisi undang-undang KPK tetap disahkannya tanpa memperdulikan tuntutan rakyat.

Kedua, RUU Omnibus LAW Cipta Kerja mendapat perlawanan dari pihak pekerja khususnya karena dianggap tidak mencerminkan keadilan dan merugikan para pekerja. Kegiatan unjuk rasa dilakukan serikat pekerja di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus LAW Cipta Kerja.

Ketiga, Pemerintah yang lebih memilih kebijakannya dengan tidak menurunkan harga BBM mendapatkan kritikan dari berbagai kalangan. Karena harga pasaran minyak dunia anjlok secara signifikan. Sehingga terkesan bahwa pemerintah memeras uang rakyatnya.

Keempat, kebijakan kartu pra pekerja yang dianggarkan mencapai 20 triliun rupiah menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Penggunaan anggaran sebesar itu dianggap tidak irasional yang diantaranya 5,6 triliun di tujukan untuk pembiayaan pelatihan yang metodenya hampir mirip dengan konten yang ada di youtube yang bisa diakses secara gratis.

Kelima, kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) ini mendapatkan kritkan tajam dari berbagai kalangan. Perppu ini yang kerap disebut Perppu Corona juga digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh kelompok masyarakat. Karena dianggap kebal hukum yang membuka celah untuk korupsi.

Terakhir, pemerintah yang memilih kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan juga mendapatkan sorotan kritik dari banyak kalangan. Karena dianggap memberatkan dan menyusahkan rakyat. Apalagi sebelumnya kenaikan iuran ini juga pernah dilakukan, namun di batalkan oleh Mahkamah Agung.

Beranjak dari berbagai rancangan kebijakan dan kebijakan yang sudah diterapkan yang hakikat keputusan penentunya ada di tangan Presiden ini yang menuai polemik pertentangan di tengah masyarakat menandakan bahwa tidak berkualitasnya kebijakan yang di tetapkan.

Dalam perspektif kebijakan publik, kebijakan yang mendapatkan pertentangan, tuntutan, serta digugat ke pengadilan sebagai bentuk kegagalan kebijakan. Kegagalan kebijakan berarti tidak berkualitasnya kebijakan.

Indonesia yang dikenal dengan sistem demokrasi, maka para pejabat pemerintah, para pejabat politik, para tim pembuat kebijakan, semuanya harus turun ke masyarakat secara diam-diam dan menghimpun gagasan, aspirasi, kebutuhan, solusi, keresahan rakyat. Kemudian menyusunnya sebagai agenda kebijakan publik.

Konsekuensinya, penyelenggara pemerintahan harus mengerahkan energinya untuk membangun kebijakan-kebijakan yang berkualitas dari pada untuk yang lainnya. Membangun kebijakan-kebijakan yang berkualitas merupakan kehormatan dari penyelenggara pemerintahan yang diberikan oleh rakyatnya.

Sebaliknya penyelenggara pemerintahan kehilangan kehormatannya jika gagal membangun kebijakan-kebijakan yang berkualitas. Dengan demikian, kita perlu sepakat bahwa kebijakan publik adalah hadiah dari pemerintah untuk rakyatnya.
Tentunya hadiah yang dimaksud berlandaskan 'goodness-nya' untuk rakyat. Maka, jadikanlah setiap kebijakan publik demikian agar benar-benar nyata bahwa pemerintah hadir untuk rakyat

Penulis adalah Alumni FISIP Universitas Lambung Mangkurat Mahasiswa Pascasarjana FISIP Universitas Airlangga



Komentar
Banner
Banner