Politik

Pemilu, Disabilitas Wajib Bawa Surat Keterangan Doktor

apahabar.com, BANJARMASIN – Penyandang disabilitas mental difasilitasi untuk menentukan pilihan pada Pemilu 17 April 2019 mendatang….

Featured-Image
Penyandang disabilitas punya hak memilih. Foto-Tribunnews

bakabar.com, BANJARMASIN - Penyandang disabilitas mental difasilitasi untuk menentukan pilihan pada Pemilu 17 April 2019 mendatang. Syaratnya wajib membawa surat keterangan dokter.

Hal itu diakui Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Hatmiati."Pada rekomendasi tersebut, dokter harus menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental sedang dalam kondisi sehat," tekannya.

Ia menegaskan, jika tak memiliki surat rekomendasi dokter, penyandang disabilitas mental tak bisa menggunakan hak pilih.

"Kalau tidak ada rekomendasi dokter, dengan terpaksa difabel tidak bisa memilih,” kata mantan Komisioner KPU Hulu Sungai Utara (HSU) ini.

Baca Juga:Beberapa Logistik Pemilu Dikembalikan

Namun demikian, ia memastikan, pihaknya sudah memasukkan nama pemilih disabilitas mental sebanyak 2.023 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kalsel.

Dari ribuan nama itu, ia yakini memiliki surat rekomendasi dari doktor kejiwaan bahwa yang bersangkutan menderita gangguan mental.

“Kita tidak sembarangan memilih, asal jemput saja. Harus ada surat rekomendasi dari dokter,” terangnya.

Hal itu dilakukan sebagai upaya KPU untuk melindungi hak pilih warga negara sekaligus melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam negeri.

Ia kembali menjelaskan, bahwa disabilitas mental atau gangguan jiwa tidak bersifat permanen, bisa direkomendasikan dokter untuk memilih.

“Gangguan jiwa atau kehilangan ingatan itu kan tidak permanen. Kalau tidak didaftar di DPT nanti ternyata pas dipemungutan suara sudah sembuh, berarti pemilih kehilangan hak pilih,” pangkas Hatmiati.

Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor : Syarif



Komentar
Banner
Banner