bakabar.com, BEKASI - Devin, keluarga pemilik hotel yang dituding menutup akses jalan rumah lansia di Bekasi, buka suara. Ia membantah hal itu.
Sebelum menjelaskan duduk masalah, Devin bercerita soal bangunan yang disebut menutup akses jalan rumah milik Ngadenin (63) itu. Kata dia, bukan hotel. Tapi penginapan.
Tudingan penutupan akses itu dibantah Devin. Klaimnya, penginapan milik keluarganya tersebut hanya menutup pekarangan rumah Ngadenin.
Baca Juga: Rumah Lansia Terhalang Tembok: Pemkot Bekasi Cari Solusi
"Hotel itu bukan menutup jalan aksesnya. Jadi kita tutup tembok batas pekarangan atau batas surat yang ada di sertifikat," bebernya saat ditemui di Kecamatan Pondok Gede, Rabu (12/7) sore.
Kata dia, akses jalan rumah Ngadenin ditutup oleh bangunan rumah salah satu warga yang tepat di sebelah tembok hotel.
"Dulunya ada jalan. Memang rumah itu dulunya punya pemilik hotel cuma sudah dibeli (tukar guling) sama seseorang yang sudah almarhum sekarang," jelasnya.
Meski telah melakukan tukar guling, Devin mengatakan pihaknya sempat menawarkan Ngadenin untuk menjual rumahnya. Ditawar Rp8 juta per meter.
Namun, kata Devin, Ngadenin menolak tawaran itu. Ia meminta uang pembebasan lahan senilai Rp15 juta per meter atau tukar rumah.
"Dulu kami mediasi harga. Saya sendiri yang melakukan penawaran itu sempat ditawar 1 meternya Rp8 juta. Tapi pihak Ngadenin belum sepakat," terangnya.
Baca Juga: Kasihan! Rumah Lansia di Bekasi Terhalang Tebok Hotel
Tawaran Ngadenin tidak disepakati pemilik penginapan. Apalagi soal ganti rumah.
"Ngademin mintanya kalau mau ditukar, maunya berada di belakang penginapan atau tempat tinggalnya Pak Ngadenin. Nah kalau begitu saya angkat tangan. Karena itu bukan bidang saya untuk mencari-cari rumah," tutupnya.
Biar ingat saja. Ngadenin sudah tiga tahun tak bisa menempati rumahnya itu. Lokasinya di Jalan Jatiwaringin, RT 03 RW 04, Jati Cempaka, Pondok Gede, Bekasi.