bakabar.com, BANJARMASIN – Ketua APPSI Kalsel, Winardi Setiono menekankan bahwa pembongkaran baliho bando yang dilakukan Satpol PP Banjarmasin tidak memiliki surat tugas.
Olehnya, ia beranggapan semua proses pembongkaran bando di Jalan Ahmad Yani sangatlah menyalahi administrasi.
“Itu sudah menyalahi administrasi,” tegasnya pada Senin (1/11).
Menurutnya karena tidak memiliki surat tugas, petugas hanya beralasan bahwa eksekusi langsung instruksi Wali Kota Banjarmasin.
"Itu semakin menunjukkan bahwa pelaksanaan pembongkaran terkesan memaksa dan tidak standar operasional,” pungkasnya.
Selain itu, ia bilang bahwa eksekusi juga dilakukan tidak secara profesional.
Pasalnya, lanjut dia bahwa pembongkaran tiang utama bando dipotong tanpa pengaman, sehingga berdampak pada jalan aspal.
“Itu belum lagi, apakah yang melaksanakan tenaga yang profesional. Kalau saya lihat tidak, karena itu asal-asalan,” imbuhnya.
Menananggapi itu, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin mengaku semua yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.
Karena sebelum mengekseusi sudah melayangkan surat peringatan I hingga lll kepada pemilik bangunan baliho bando. Sehingga apa yang ditudingkan itu salah menurut Muzayin.
“Kami sudah sesuai prosedur dan juga mengantongi surat tugas. Kalau tidak, mana mungkin kami berani,” tegasnya.
Kemudian terkait keprofesionalan petugas pembongkaran baliho. Itu kata mantan Camat Banjarmasin Timur ini, dikerjakan oleh pihak ketiga.
Ia yakin, pengerjaan sudah sesuai standar operasional. Dan sejauh ini tidak ada yang bermasalah baik secara teknis maupun non teknis.
“Kami meminta sesuai standar. Dan untuk pembongkaran bando dengan jumlah 10 konstruksi insya Allah selesai satu bulan dan kalau bisa secepatnya dua minggu selesai,” bebernya.