News

Pemecahan Sertifikat Condotel Aston Terganjal Gugatan di Pengadilan

Pemblokiran itu terjadi dikarenakan adanya perkara perdata yang saat ini masih berjalan di sidang tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Featured-Image
Sesuai aturan pembukaan blokir tak bisa dilakukan tak bisa dilakukan hingga menunggu adanya putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap alias inkrah. Foto-apahabar/Bani

bakabar.com, BANJARMASIN - Polemik pemecahan sertifikat kepemilikan Condotel Grand Aston Banua masih belum tuntas.

Sekitar 200 pemilik condotel meminta PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) selaku pengembang segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Direktur PT BAS, Sulaiman Kurdi mengatakan, sejatinya upaya pemecahan sertifikat induk Condotel Aston sudah dilakukan. 

Sejauh ini, sertifikat sudah berada di tangan notaris yang menangani proses pemecahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.

"Penyerahan ke Pak Neddy Farmanto selaku notaris sudah dilakukan 18 Oktober 2022. Tinggal menunggu proses," ucap Kurdi, Rabu (1/2).

Kurdi bilang, segala kelengkapan berkas persyaratan untuk proses pemecahan pun telah dipenuhi. Termasuk mempersiapkan seluruh tahapan untuk pemecahan.

"Dari pendaftaran peralihan pemegang Cessie ke kantor pertanahan, penghapusan hak tanggungan atau Roya, penerbitan sertifikat satuan rumah susun, termasuk balik nama sertifikat sarusun berdasarkan akta jual beli kepada pemilik condotel dan apartemen," kata Kurdi.

Namun, yang menjadi kendala sekarang adalah sertifikat itu tak bisa dipecah lantaran diblokir internal oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar. 

Pemblokiran terjadi lantaran adanya perkara perdata yang saat ini masih berjalan di sidang tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Saat ini masih menunggu putusan. Kami sebagai pihak tergugat dan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Banjar sebagai salah satu pihak turut tergugat," bebernya.

Dijelaskan Kurdi, upaya agar pemblokiran sertifikat induk pun telah dilakukan dengan menghubungi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, untuk membuka blokir tersebut.

Sayangnya, sesuai aturan pembukaan blokir tak bisa dilakukan tak bisa dilakukan hingga menunggu adanya putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap alias inkrah. 

"Atau telah ada kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara. Misal gugatannya dicabut," jelas Kurdi.

Sementara itu, notaris Neddy Farmanto membenarkan bahwa sertifikat induk Condotel Aston ada di tangannya serta memang mengalami pemblokiran internal.

Sehingga, penerbitan sertifikat satuan rumah susun dan juga melakukan balik nama sertifikat berdasarkan akta jual beli terkendala. 

“Sertifikat ada sama kami, tak ada dialihkan,” ujarnya sembari memperlihatkan sertifikat induk tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner