kasus penganiayaan

Pembunuhan di Koja Terjadi Akibat Pengaruh Minuman Keras

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pembunuhan di Jalan Langsat, Koja, Jakarta Utara.

Featured-Image
Kapolres Metro Jakarta Utara yang menemui kedua tersangka pembunuhan di Koja, Jakarta Utara, Kamis (7/9). (Foto: apahabar.com/Ryan)

bakabar.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pembunuhan di Jalan Langsat, Koja, Jakarta Utara, Rabu (6/9) dinihari kemarin terjadi saat ketiga tersangka sedang mabuk.

Dalam kondisi setengah sadar, tersangka Prestian Adil (25), Ilham Ciputra (21), dan Tedi Setiawan (DPO), memukuli dan menusuk korbannya Oktavianus Steven (20) dan Rizky Alam (27) di tengah jalan.

Gidion mengatakan, para tersangka tak bisa mengontrol emosinya karena di bawah pengaruh minuman keras. Mereka menganiaya korban secara membabi-buta.

"Tersangka meluapkan emosinya secara berlebihan karena dipengaruhi alkohol. Pengaruh alkohol menjadi tidak sehat," ucap Gidion di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Jumat (7/9).

Baca Juga: Dua Warga Koja Dianiaya OTK, Satu Tewas dengan Luka Tusukan

Perkelahian pun terjadi awalnya antara korban Oktavianus dengan ketiga tersangka. Maksud hati melerai dan membela temannya, korban Rizky Alam malah terkena tusukan oleh tersangka Prestian.

Ketiga tersangka punya peran masing-masing dalam kasus pembunuhan ini. Peran utama dipegang Prestian. Dia yang menusuk kedua korban menggunakan badik kecil yang dibawanya.

Tusukan badik bahkan membuat pembuluh darah besar di paha korban Rizky Alam putus hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Koja Jakut, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Setelah ditangkap, nyatanya Prestian merupakan residivis kasus serupa dan pernah ditahan 8 tahun karena pernah menewaskan orang di wilayah Koja juga.

Selanjutnya, tersangka Ilham berperan menjadi orang yang pertama berkelahi dengan korban Oktavianus. Ia adu pukul tangan kosong dengan korban.

Di sisi lain, tersangka ketiga Tedi Setiawan yang saat ini masih buron berperan melempar batu dan menghantam kepala korban menggunakan botol beling.

Atas kasus ini, para tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner