Hot Borneo

Pembunuh Sadis Kakek Hamsan Diringkus Macan Kalsel di Kintap Tanah Laut

Sempat buron selama sekitar 5 bulan, salah seorang pelaku kasus pembunuhan sadis di Jawa Timur berhasil ditangkap Macan Kalsel.

Featured-Image
Penangkapan pria berinisial LAF yang dilakukan Macan Kalsel bersama Resmob Polres Sumenep di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Cuka. Foto: Humas Polda Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - Sempat buron selama sekitar 5 bulan, salah seorang pelaku kasus pembunuhan sadis di Jawa Timur berhasil ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan alias Macan Kalsel di Kecamatan Kintap, Tanah Laut.

Penangkapan pria berinisial LAF tersebut berlangsung, Minggu (11/12), serta dilakukan bersama Resmob Polres Sumenep di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Cuka.

"LAF merupakan terduga pelaku pembunuhan di Sumenep, Jawa Timur," paapar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa'i, Selasa (13/12).

Warga berusia 19 tahun dari Dusun Satembeng, Sumenep, Jawa Timur, tersebut menjadi tersangka kasus pembunuhan seorang pria berusia 70 tahun bernama Hamsan. 

Hamsan yang awalnya dituding sebagai dukun santet, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di pesisir Pantai Saghubing Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Rabu (24/8) pagi.

Ketika ditemukan warga setempat, jasad Hamsan hanya tersisa tulang belulang dengan bagian tubuh yang sudah tidak lengkap. Selanjutnya temuan ini dilaporkan warga ke polisi.

Lantas dari penyelidikan terungkap bahwa Hamsan menghilang dari rumah sejak 7 Juli 2022, setelah dijemput beberapa orang.

"Sementara dari keterangan istri korban, LAF merupakan salah seorang yang menjemput Hamsan dari rumah," jelas Rifa'i.

Ternyata LAF melarikan diri ke Kalsel, tepatnya Tanah Laut. Selanjutnya Resmob Polres Sumenep berkoordinasi dengan Macan kalsel guna mendalami informasi tersebut. 

"LAF mengakui pembunuhan itu disebabkan dugaan bahwa Hamsan memiliki ilmu santet. Kemudian setelah dibunuh, jasad dibuang ke laut. Agar tidak mengapung, kedua tangan dan kaki korban diikat, serta diberi pemberat dua buah batu," beber Rifa'i.

"Sekarang pelaku sudah dibawa ke Polres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. LAF disangkakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tandasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner