Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebut HR sering bertransaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Masintan.
Mendapat informasi tersebut, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo melakukan penyelidikan di rumah yang dicurigai.
Tak lama kemudian petugas melihat seorang laki-laki masuk arah rumah dengan gerak gerik mencurigakan.
Ketika ingin pergi, pria tersebut langsung diberhentikan petugas. Belakangan diketahui orang itu berinisial MA.
“Setelah diperiksa, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,1 gram yang di simpan di tangan sebelah kiri MA,” jelas Mujiono.
Kepada petugas, MA mengaku membeli sabu tersebut dari rekannya HR seharga Rp 200 ribu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap HR di kediamannya di Desa Masintan.
Dari keduanya petugas menyita barang bukti diduga sabu sabu seberat 0,1 gram, 1 unit handphone Android, 1 pipet kaca, uang tunai Rp200 ribu dan 1 unit kendaraan roda dua.
Saat ini kedua pelaku sudah berada di Mapolres Tabalong guna proses hukum selanjutnya.