bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya merupakan pengedar dan pembeli barang haram tersebut. Masing-masing berinisial HS (36) dan MA (27), warga Desa Masintan Kecamatan Kelua, Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan petugas melakukan penangkapan.
“Mereka ditangkap di Desa Masintan RT 02 pada Rabu 25 Agustus,” jelasnya, Jumat (27/8) sore.
Kronologis selengkapnya di halaman selanjutnya: