Hot Borneo

Pembebasan Lahan Jalan Mataraman-Sungai Ulin Diduga Belum Selesai

Pembangunan jalan bypass Mataraman-Sungai Ulin, Kalimantan Selatan (Kalsel), diduga masih ada yang belum selesai proses pembebasan lahan warga.

Featured-Image
H Salmani memperlihatkan Sporadik, mengklaim tanah miliknya dan beberapa orang lainnya yang masuk proyek pembangunan jalan bypass Mataraman - Sungai Ulin belum mendapatkan ganti rugi. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Pembebasan lahan pembangunan jalan bypass Mataraman-Sungai Ulin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga masih belum kelar. 

Dugaan ini setelah adanya klaim dari H Muhammad Salmani (69) warga RT 4 Sekumpul, Martapura, Kabupaten Banjar.

Ia bilang tanah miliknya masuk proyek Jalan Mataraman-Sungai Ulin belum ada ganti rugi sampai sekarang. 

Sejatinya, proyek jalan alternatif penghubung antara Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru itu dimulai sejak 2004.

Karena terkendala pembebasan lahan, akhirnya jalan nasional itu bisa dirampungkan 100 persen dan diresmikan awal tahun 2023 tadi. 

Sekira sepekan setelah peresmian, H Salmani membuka ke media bahwa ada kurang lebih 10 hektare lahan yang belum selesai pembebasan lahannya.

"Totalnya ada sekitar sepuluh hektare tanah dengan sepuluh sertipikat dari kami totalnya sepuluh orang dengan luas tanah beda-beda," ujar H Salmani, Senin pekan lalu.

Salmani membuka surat penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang dimilikinya. Tanah berukuran 80 x 190 meter total 15.200 meter per segi.

Masih dalam surat tersebut, tertulis bahwa tanah diperoleh dari orang tuanya bernama H Abdussamad (alm) tahun 1910.

Surat bernomor 147/SKT/PB-DS/V/2004 itu ditandatangani kepala desa waktu itu Anang Suhaimi, tanggal 10 Mei 2004.

"Lokasinya dulu Danau Salak Kecamatan Astambul, sekarang sudah jadi Kecamatan Mataraman," kata Salmani.

Ia menceritakan, tahun 2010 silam ia bersama warga lainnya 10 orang tak menemui kata sepakat dalam penentuan harga dengan panitia pembebasan lahan, hingga akhirnya ia abaikan dan berlarut sampai sekarang.

"Waktu itu namanya panitia sembilan, yang bertugas melaksanakan pembebasan lahan. Negosiasinya sama Sukir, saya minta 125 ribu seperti harga lainnya di depan, sedangkan Sukir maunya 30 ribu saja," cerita Salmani.

"Karena tidak ada kesepakatan, Sukir waktu itu bilang bahwa duitnya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Martapura sebagai uang konsinyasi," sambungnya lagi.

Namun, kata Salmani, hingga kini ia tidak pernah tahu apakah duitnya memang ada atau tidak di Pengadilan Negeri Martapura, lantaran tidak pernah dihubungi lagi.

Di sisi lain, kata Salmani, Sukir juga mengklaim bahwa tanah mereka masuk dalam tanah hak guna usaha (HGU) milik PTPN XIII Danau Salak.

"Kami tidak merasa menyerahkan tanah ke HGU. Saya dulu sudah mendatangi ke PTPN dan katanya tidak ada masalah jika termasuk HGU tidak merubah hak milik," katanya.

Ia berharap, permasalahannya soal pembebasan lahan dapat diselesaikan. "Harapan saya, pembebasan lahan milik kami ini agar diselesaikan pemerintah," harapnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Martapura,  Indra Kusuma saat dikonfirmasi mengatakan tidak terdapat nama Salmani masuk dalam daftar penawaran.

"Nama yang bersangkutan (M Salmani) tidak masuk dalam daftar nama penawaran, tidak ada uang konsinyasi masuk untuk nama bersangkutan," kata Indra Kusuma.

Media ini kemudian mengonfirmasi Sukir, yang disebut Salmani panitia pembebasan lahan yang bernegosiasi dengannya.

Sayangnya Sukir enggan berkomentar saat dihubungi via telepon. Alasannya, ia tidak ada melakukan negosiasi dengan H Salmani sehingga tidak tahu soal itu.

Kemudian, Sekda Banjar H Mokhamad Hilman dikonfirmasi mengatakan sejauh ini belum ada laporan masuk soal adanya yang belum selesai pembebasan lahan Jalan Mataraman-Sungai Ulin.

"Tidak ada laporannya, jadi saya tidak bisa mengomentari," ucap Hilman.

Ia menjelaskan soal proses pembebasan lahan, diawali dari pengumuman di tingkat desa, kemudian masuk konfirmasi siapa pemilik lahan, dilanjutkan pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)

"Setelah itu baru diserahkan ke appraisal untuk menentukan harga tanah. Setelah itu baru diserahkan ke Pemda. Jadi pembebasan lahan ini prosesnya di BPN semua, Pemda hanya terkait administratif saja. Jika ada yang terlewatkan kami saat ini belum ada info," tandas Sekda Banjar.

Editor


Komentar
Banner
Banner