bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) dan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) menambah waktu pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik Lebaran 2023.
Penambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan sejak Rabu, 26 April 2023, pukul 00.00 WIB, sampai Jumat, 28 April 2023, pukul 24.00 WIB.
Pengusaha kendaraan berat menilai perlakuan pembatasan truk angkutan tersebut jelas sangat merugikan industri yang selama ini menjadi penopang bagi perekonomian nasional.
Baca Juga: Terminal Pulogebang Akomodir Angkutan Terusan bagi Pemudik selama 24 Jam
Direktur Utama PT Kyatma Djaja Logistic, Kyatmaja Lookman, mengatakan bahwa pembatasan tersebut sangat berdampak untuk performa kendaraan logistik khususnya truk.
"Jika dikaitkan dengan performa logistik index yang turun, dimensi truk cukup terkena dampaknya," ujar Kyatmaja kepada bakabar.com, Jumat (28/4).
Kyatmaja, yang juga menjabat Ketua Umum Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo) menambahkan, pembatasan yang berlangsung pada mudik tahun ini merupakan yang terpanjang.
"Selama ini masa mudik Lebaran kan H-7 sampai H+7. Biasanya pembatasan truk H-3 sampai H+2 atau H+4," tuturnya.
Baca Juga: Selama Lebaran, Truk dan Alat Berat dilarang Melintas di Magelang
Ia menilai bahwa antara lima sampai tujuh hari merupakan kurun waktu yang cukup jauh dan lama.
"Berdasarkan kajian litbang perhubungan pemudik diprediksi akan mencapai 123 juta orang. Jika dilihat lonjakan di jalan tol hanya naik 30-40% dari hari-hari biasa," tegasnya.
Lebih lanjut, menurutnya angka tersebut hanya overestimasi sehingga tindakan yang diambil jadi berlebihan.
"Seharusnya pembatasan itu dilakukan secara efektif dan sepresisi mungkin pada ruas-ruas tertentu yang ramai dilalui pemudik," imbuhnya.
Baca Juga: PO Bus Alami Kenaikan 40 Persen pada Mudik Tahun Ini, Imbas One Way?
"Kali ini kegiatan logistik jadi dikorbankan padahal seharusnya tidak seperti itu," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui pembatasan kendaraan berat diberlakukan di beberapa ruas yang di antaranya jalan tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, tol Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan ruas tol Jawa Tengah.