Selama Lebaran, Truk dan Alat Berat dilarang Melintas di Magelang

Truk pasir maupun angkutan berat lainnya dilarang melintas di jalur lalu lintas pemudik di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dan sekitarnya.

Featured-Image
Apel gabungan persiapan pengaturan lalu lintas lebaran, Senin (17/4). (apahabar.com/arimbi)

bakabar.com, JAKARTA - Truk pasir maupun angkutan berat lainnya dilarang melintas di jalur lalu lintas pemudik di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dan sekitarnya pada masa libur lebaran 2023.

"Peraturan ini berlaku mulai 17 April 2023, pukul 16.00 WIB sampai 2 Mei 2023, pukul 08.00 WIB," kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang, Mas Hadi kepada bakabar.com, Senin (17/4).

Mas Hadi menegaskan larangan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah.

"SKB tersebut telah ditindaklanjuti dengan SK Bupati Magelang dan SE Sekda Kabupaten Magelang yang sudah disampaikan ke paguyuban-paguyuban pengusaha dan pengemudi kendaraan galian C (pasir dan batu) dan angkutan berat lainnya," jelasnya.

Baca Juga: 1 Juta Kendaraan Diprediksi Bakal Melintas di Magelang Selama Arus Mudik dan Balik

Selain itu, menurut dia, SKB tersebut sudah ditindaklanjuti ke paguyuban pengemudi kendaraan golongan C.

"Namun ada kriteria kendaraan yang boleh melintas yakni angkutan perbankan, bahan pokok, BBM. Itu pun harus ada surat pengantar izinnya,"jelasnya.

Jika melanggar peraturan tersebut, Mas Hadi menegaskan, pengemudi yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi tilang dan langsung 'dikandangkan'. 

Hal senada disampaikan Bupati Magelang Zaenal Arifin. Ia mengimbau pengemudi angkutan muatan berat untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Terminal Tidar Magelang Siapkan Posko Lebaran Antisipasi Lonjakan Pemudik

"Harus dipatuhi untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas selama masa mudik 1444 H/2023," tandasnya.

Zaenal menegaskan, kendaraan berat yang boleh melintas hanya tertentu, yakni angkutan sembako, kesehatan, dan BBM.

"Kalau yang lain berhenti dulu," ujar Zaenal, usai gelar apel pasukan Operasi Ketupat Candi 2023 di Mapolresta Magelang, Senin (17/4).

Terlebih, Zaenal memprediksi, ada sekitar 4 juta pemudik yang tiba di Jawa Tengah dan 1 juta di antaranya menuju wilayah Kabupaten Magelang. Ia melihat, saat ini sudah ada pemudik yang tiba maupun melintas di wilayah Kabupaten Magelang meskipun aktivitasnya relatif kecil.

Baca Juga: Jelang Idulfitri, Rental Mobil di Magelang Banjir Pesanan Hingga H+7 Lebaran

Hal itu sejalan dengan pantauan di terminal dan di sejumlah ruas jalan nasional yang mulai dipenuhi oleh kendaraan-kendaraan berpelat nomor luar kota.

"Pemudik sudah mulai ada tapi intensitasnya kecil. Kendaraan-kendaraan pribadi pelat nomor luar daerah sudah terlihat melintas di sini. Mereka memanfaatkan waktu atau mumpung masih longgar," tandasnya. 

Editor
Komentar
Banner
Banner