Tak Berkategori

Pembatalan Pencalonan Bupati Kukar, KPU Siap Panggil Edi Damansyah

apahabar.com, SAMARINDA – KPU Kalimantan Timur bakal memanggil Edi Damansyah terkait rekomendasi pembatalan sebagai calon bupati…

Featured-Image
Edi Damansyah (kiri) dan Rendi Solihin (kanan) dibayangi ancaman diskualifikasi oleh Bawaslu RI. Foto: Istimewa

bakabar.com, SAMARINDA – KPU Kalimantan Timur bakal memanggil Edi Damansyah terkait rekomendasi pembatalan sebagai calon bupati Kutai Kartanegara (Kukar) di Pilkada 2020.

Edi saat ini adalah Bupati Kukar nonaktif. Sang petahana dianggap melanggar Pasal 71 ayat 3 di Undang-Undang (UU) Pilkada.

Isi beleid itu melarang petahana menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Komisioner KPU Kaltim Mukhasan Ajib mengatakan bahwa KPU Pusat telah menerbitkan surat nomor: 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020.

Isinya ihwal penerusan pelanggaran administrasi sesuai Rekomendasi Bawaslu RI nomor: 075/K. Bawaslu/ PM.06.00/XI/2020 kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Surat tersebut telah diterima oleh KPU Kutai Kartanegara sejak diterbitkan 17 November 2020, dan terhitung sejak diterima surat KPU Kukar hingga tujuh hari ke depan, maka KPU Kukar akan melakukan klarifikasi, mencari bukti terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu RI,” kata Najib, dilansir Antara, Sabtu (21/11).

Selain memanggil Edi, KPU Kukar, kata dia, akan meminta klarifikasi kepada Direktorat Jendral Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Disdukcapil, camat, hingga lurah.

Menurut Ajib klarifikasi tersebut merupakan salah satu tindak lanjut pengkajian surat rekomendasi Bawaslu RI yang berpedoman pada pasal 18 PKPU RI Nomor 25 tahun 2013.

Ajib menambahkan KPU Provinsi Kaltim akan terus melakukan monitoring kinerja KPU Kukar selama proses pencarian data dan informasi tersebut.

“Sejauh ini tahapan Pilkada di Kukar tetap berjalan seperti biasa, meski personel KPU juga disibukan dengan klarifikasi dugaaan pelanggaran pemilu,” imbuhnya.

Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris menambahkan bahwa keputusan terkait rekomendasi Bawaslu RI tersebut menjadi kewenangan KPU Pusat.

“Kami tetap akan melaksanakan arahan dan petunjuk KPU RI, bisa jadi antara KPU dan Bawaslu terjadi beda pendapat terkait penafsiran aturan Pilkada,” tegasnya.

Atas temuan terkait pelanggaran Edi Damansyah, Bawaslu RI merekomendasikan KPU Kukar melalui KPU RI untuk membatalkan Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar di Pilkada 2020.

Pilkada di Kukar hanya diikuti oleh satu pasang calon yakni Edi Damansyah-Rendi Solihin atau calon tunggal, sehingga bila rekomendasi Bawaslu RI tersebut dilaksanakan maka Pilkada di Kukar akan ditunda pelaksanaannya.

Komentar
Banner
Banner