bakabar.com, BANJARMASIN – Hukuman penjara seumur hidup menanti Habil alias HL.
Pria 39 tahun ini diancam pidana setelah tega menghabisi MA (38) yang tak lain tetangganya sendiri secara brutal, Selasa 13 Oktober kemarin.
Berhasil diringkus Tim Buser ‘Macan Bamega’ Polres Kotabaru sehari setelah kejadian, HL kini diancam hukuman yang tak main-main.
Akibat ulah sadisnya itu ia terancam hukuman dengan pasal 338 KUHP, subsider 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ya dia dijerat dengan pasal itu. Hukuman seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Jalil kepada bakabar.com, Jumat (23/10) sore.
Pelaku dan korban sama-sama warga RT 02 Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat.
Rumah mereka juga berdekatan. Jaraknya hanya berkisar dua ratus meter.
Bagai merasa tak bersalah usai dengan sadis membunuh, HL pergi ke desa sebelah yakni Desa Magalau Hulu.
Guna mengelebui petugas, di sana ia berpura-pura bekerja sebagai penjaga malam. Padahal profesinya sehari-hari ialah bertani.
“Dia itu petani dan berkebun. Tapi, memang terkadang juga serabutan juga kerjaannya,” ujar Kepala Desa Magalau Hilir, Baitul Alam, dikontak bakabar.com, Jumat (16/10).
Sekadar diingat nyawa korban melayang di ujung tombak pelaku yang tengah asyik memancing di Sungai Mantinu tak jauh dari kediaman mereka.
Di mata tetangga sosok pria beranak satu ini dikenal sebagai pribadi yang baik.
Adapun motif pembunuhan berkaitan dengan dendam lantaran pernah salah paham dengan korban.
Dari pengakuannya, korban sering menantang duel hingga mengancam untuk membakar rumahnya.