Hot Borneo

Pembantai Sekeluarga di Tanah Bumbu Tak Dikenakan Pasal 340

apahabar.com, BATULICIN – Polisi terus menyidik perkara pembunuhan satu keluarga di RT 02 Desa Saring, Sungai…

Featured-Image
Pembunuhan di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BATULICIN – Polisi terus menyidik perkara pembunuhan satu keluarga di RT 02 Desa Saring, Sungai Bubu, Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kami masih melakukan penyidikan intensif terhadap pelaku,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Kamis (9/6) siang.

AKP Made Rasa mengatakan tersangka bakal dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang-undangan No 01/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17/2016 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 338 Jo 53 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Mengenai beleid perlindungan anak, pelaku Iyan (21) terancam hukuman 10 tahun penjara.

Ancaman sanksi tersebut belum termasuk Pasal 338 KUHP 15 tahun penjara.

“Jadi pelaku diancam minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKP Made didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi.

Sebelumnya penyerangan brutal menyerang satu keluarga pada Kamis (2/6) di RT 02 Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah.

Pembunuhan yang menewaskan tiga orang itu dilakukan oleh Iyan, seorang penjual es teh.

Tiga korban tewas dalam peristiwa berdarah itu. Korban pertama adalah Nor Madinah (6) tewas di tempat. Sedangkan korban lainnya yakni Norlaila (39) dan Muhammad Fahri (4) juga meninggal dunia, namun sempat dirawat di rumah sakit beberapa hari.

Atas peristiwa itu, tim gabungan dari Unit Resmob, Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang dibackup Unit Resmob Polda Kalsel langsung turun tangan.

Pelaku MI berhasil diringkus petugas di Desa Penyolongan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (4/6) sekira pukul 01.30 Wita.

Motif Pembunuhan

Pembunuhan bermula ketika korban Norlaila membeli es teh dari tersangka.

Sekitar pukul 13.00 itu, pelaku Iyan menjajakan es teh kepada korban Nor Laila yang sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Saring Sungai Bubu.

Es teh yang diantarkan ke kamar itu ternyata ditumpahkan Nor Laila hingga menyulut emosi pelaku.

Korban kemudian berteriak minta tolong karena merasa terancam. Namun pelaku yang panik kemudian mencengkeram kepala korban dengan tangan kirinya. Sambil memegang sebilah pisau di tangan kanannya.

Dua anak korban yang berusaha membantu menjadi sasaran pelaku. Dia menyerang kedua anak korban di bagian dada hingga terluka bersimbah darah. Usai menyerang kedua anak korban, dia berbalik menyerang Nor Laila.

“Tersangka langsung menggorok leher korban hingga korban jatuh ke kasur dalam keadaan mengeluarkan darah,” ujar Made Rasa.



Komentar
Banner
Banner