bakabar.com, BANJARMASIN – Borneo Law Firm atau BLF membuka posko pengaduan bagi pelanggan PDAM Bandarmasih sejak 9 November lalu.
Posko itu dibuka khusus bagi pelanggan yang terdampak akibat penghentian distribusi air ledeng oleh PDAM hingga menimbulkan kerugian.
Dimana sebelumnya, Borneo Law Firm menyatakan bakal mengadvokasi terkait rencana gugatan pelanggan PDAM Bandarmasih ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
“Sudah buka. Kemarin sudah ada satu pelanggan PDAM yang konsultasi dan mau jadi pemberi kuasa,” ujar Direktur Borneo Law, Muhamad Pazri, Kamis (11/11).
Pazri mengatakan, proses advokasi pelanggan PDAM itu bakal berjalan efektif awal Desember nanti. Sembari menunggu perwakilan pelanggan yang bersedia melimpahkan kuasanya.
“Lima orang pemberi kuasa dari lima kecamatan sudah cukup,” kata mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.
Lantas apa saja syarat awal untuk pelimpahan kuasa? Pelanggan perlu menunjukkan KTP Banjarmasin, memiliki struk pembayaran PDAM atas nama langsung.
“Serta membuat kronologis kerugian selama menjadi pelanggan PDAM, dan bersedia memberikan kuasa ke BLF (Borneo Law Firm),” terang Pazri.
Bagi yang pelanggan yang ingin berkonsultasi atau melimpahkan kuasa bisa datang ke Kantor Borneo Law Frim, Jalan Hasan Basri Nomor 37, Banjarmasin Utara (samping SPBU Kayutangi Ujung).
“Bisa langsung datang ke BLF (Borneo Law Firm) dari Pukul 09.00 Wita – 17.00 Wita setiap hari kerja,” pungkasnya.