Hot Borneo

Soal Ibu Kota Provinsi Kalsel: Ibnu Sina Legawa Pindah ke Banjarbaru

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina sudah legawa jika ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pindah ke Banjarbaru.

Featured-Image
Status ibu kota Kalsel dipindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina sudah legawa jika ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pindah ke Banjarbaru.

Kerelaan itu ditunjukan dengan sudah tidak kencangnya upaya pengajuan eksekutif review yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin terkait UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel yang memuat pasal pemindahan Ibu Kota Kalsel, dari yang semula di Banjarmasin menjadi Banjarbaru.

Pasalnya, Ibnu Sina seolah merasa pesimis akan upaya tersebut bisa mengubah atau membatalkan berpindahnya ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

"Memang dimungkinkan melalui eksekutif review, walau sebenarnya sudah punya kekuatan hukum tetap," ucapnya saat ditemui awak media di Balai Kota, belum lama tadi.

Lantas, bagaimana dengan peluang?

"Jika dilihat peluang tersebut memang masih ada," katanya.

"Tapi kalau ibarat persentase, Banjarbaru sudang 100 persen jadi ibu kota Provinsi Kalsel," imbuhnya.

Ia pun mengaku menghormati putusan tersebut, terlebih putusan tersebut sudah final.

"Kita hormati putusan MK RI kemarin. Putusan itu kan final dan mengikat," ujarnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina sempat ngotot ingin mempertahankan  Ibu Kota Kalsel di Banjarmasin, dengan melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, terkait terbitnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.

UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel ini sendiri memuat pasal pemindahan Ibu Kota Kalsel, dari yang semula di Banjarmasin menjadi Banjarbaru.

Adapun alasan pencabutan gugatan dengan nomor perkara 60/PUU-XX/2022 tersebut, tidak lain karena adanya Surat Perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mencabut gugatannya

Kemudian di sisi lain, permohonan gugatan judicial review dari Forum Kota (Forkot) Banjarmasin dan juga Kamar Dagang Industri (Kadin) Banjarmasin terkait UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel ditolak oleh hakim MK RI.

Hal ini juga berarti bahwa terbitnya UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel tetap berlaku, sehingga  Ibu Kota Kalsel pun dipastikan tetap berpindah ke Banjarbaru.

Karenanya, selaku Kuasa hukum Kadin dan Forkot Banjarmasin, M Pazri pun langsung meminta maaf kepada masyarakat yang tinggal di Bumi Kayuh Baimbai ini.

"Kami memohon maaf jika harapan itu tidak dapat terpenuhi seperti keinginan Penggugat/Pemohon mewakili elemen masyarakat Banjarmasin yg ingin agar Banjarmasin tetap sebagai ibu kota Kalimantan Selatan," ucapnya.

Ia mengaku, bahwa perjuangan yang mereka lakukan telah maksimal sampai pada titik akhir membawa amanah ini hingga diujung perjuangan yakni keputusan yang diambil oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi.

"Apa yang kita doa kan, ikhtiarkan, usahakan akan menjadi catatan perjuangan kita semua untuk mempertahankan marwah Kota Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel," imbuhnya.

"Terima kasih atas dukungan semua pihak dan kepercayaan selama ini kepada kami Borneo Law Firm. Apapun hasil perjuangan kemarin tentunya Tuhan YME punya rencana lain yang  lebih baik dari rencana kita semua," tandasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner