News

Pelaku Penyebar QRIS 'Palsu' Ditangkap!

Polisi menangkap pria yang diduga menempelkan QRIS palsu pada kotak amal di masjid di kawasan Jakarta Selatan hingga Masjid Istiqlal.

Featured-Image
Pria penyebar QRIS 'palsu' di kotak amal masjid. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Polisi menangkap pria yang diduga menempelkan QRIS palsu pada kotak amal di masjid di kawasan Jakarta Selatan hingga Masjid Istiqlal.

Kini, ia tengah menjalani pemeriksaan.

"Iya sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari detikcom, Selasa (11/4).

Trunoyudo belum menjelaskan detail sosok terduga pelaku. Dia mengatakan pria tersebut beraksi di sejumlah masjid di Jakarta Selatan hingga di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

"Iya satu pelaku dan orang yang sama," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Penyebar QRIS 'Palsu' di Masjid Jaksel-Istiqlal

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan aksi pria mengganti QR code pada kotak amal di sebuah masjid di Kebayoran Baru, Jaksel, viral di media sosial. Polisi pun turun tangan menyelidiki kejadian tersebut.

Dari video yang beredar seperti dilihat detikcom, Senin (10/4), tampak seorang pria mendekati kotak amal. Ia mengenakan kemeja biru dan celana panjang.

Pria itu tampak membawa sebuah kertas stiker. Dia sempat melihat sekeliling sebelum akhirnya menempelkan stiker itu ke kotak amal yang ada di depannya.

Baca Juga: Aksi Tipu-tipu QRIS 'Palsu' Menyebar dari Masjid Istiqlal hingga Bintaro!

Dari narasi yang beredar, stiker yang ditempel itu adalah QR code. Dia diduga sengaja menempelkan QR code di kotak amal.

"Modus penipuan baru, ada oknum yang nempel stiker QRIS di kotak-kotak infak masjid. Ini kejadian di Nurim Blok M Square di tempel hari Kamis, 6 April, baru ketahuan pagi ini 9 April," narasi yang menyertai video itu.

Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus penempelan QRIS palsu di masjid. Polisi mengungkapkan hal ini menjadi modus baru penipuan.

"Kami menyampaikan bahwa benar, telah terjadi dugaan penipuan kami sampaikan dengan modus baru, yaitu mengambil atau mencoba meniru kode batang yang ada pada kotak amal di tempat ibadah atau masjid pada tanggal 10 April 2023," kata Kasat Reskrim Kompol Irwandhy Idrus.

Baca Juga: Geger QRIS 'Palsu' di Kotak Amal Masjid Jaksel, Modus Penipuan Baru?

Editor


Komentar
Banner
Banner