bakabar.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memberlakukan skema full QR Code bagi setiap pembelian solar subsidi di SPBU di 514 kota dan kabupaten di seluruh wilayah Indonesia. Sejauh ini, Pertamina Patra Niaga telah menyelesaikan 3 dari 5 tahapan Program Subsidi Tepat.
Sejak 22 Juni, Program Subsidi Tepat khususnya untuk solar subsidi sudah memberlakukan skema full QR Code. Dengan demikian, sudah 100% transaksi solar subsidi di seluruh wilayah di Indonesia wajib menunjukkan QR Code.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi mengungkapkan jika Pertamina telah gagal dalam menerapkan kebijakan yang tepat. Pasalnya, ada perubahan dari yang awalnya menggunakan aplikasi my Pertamina, sekarang beralih menggunakan QR Code untuk pembatasan bbm bersubsidi.
"Sehingga mengklaim sudah 100%, tetapi tidak jelas tujuannya QR Code itu apa saja. Kalau dalam konteks pembatasan tadi, misalnya siapa yang berhak memperoleh subsidi atau yang ingin membeli BBM subsidi tadi," ujar Fahmy kepada bakabar.com, Selasa (27/6).
Baca Juga: Kebijakan QR Code Diberlakukan, Begini Kata Pengguna Solar Subsidi
Menurut Fahmi, penggunaan QR Code tidak menjamin pemberian solar subsidi akan tepat sasaran. Hal itu justru berpeluang mengulangi kesalahan yang sama dengan aplikasi My Pertamina.
"Karena QR Code itu berbasis IT yang harus menggunakan handphone, padahal tidak semua konsumen yang berhak menerima subsidi BBM memiliki handphone, sehingga tidak semuanya memiliki akses," ujarnya.
Ia mencontohkan salah satunya ialah nelayan. Menurut Fahmy, nelayan sebagai pihak yang jauh lebih berhak dan membutuhkan untuk menerima subsidi tersebut. Namun sayangnya, banyak di antara mereka tidak mempunya gadget.
"Sehingga tidak bisa menggunakan tadi. Maka, kalau tujuan penggunaan QR itu untuk pembatasan BBM subsidi, saya kira sama dengan my Pertamina, ini tidak akan ada tertib sama sekali," tuturnya.