News

Propam Polri Siapkan QR Code Pengaduan, Warga Bisa Laporkan Dugaan Pelanggaran Oknum Polisi Secara Daring

Cukup memindai QR Code tersebut, laporan dan pengaduan dapat dikirim secara daring. Prosesnya cepat dan praktis. Identitas pelapor juga dijamin kerahasiaan.

Featured-Image
Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo didampingi Kasubbid Provos AKBP Zaenal Arifien bersua foto menunjukkan brosur Kode QR Lapor Propam bersama para ojek online saat sosialisasi. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui QR Code pengaduan yang disiapkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Cukup dengan memindai QR Code tersebut, laporan dan pengaduan dapat dikirim secara daring dengan proses yang cepat dan praktis. Identitas pelapor pun dijamin kerahasiaannya.

Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hery Purnomo, mengatakan penggunaan QR Code ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus meningkatkan keterbukaan kepada publik. Sosialisasi telah dilakukan secara luas dalam beberapa waktu terakhir.

“QR Code ini kami siapkan agar masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan jika menemukan dugaan pelanggaran anggota. Ini bagian dari komitmen kami membangun Polri yang responsif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Sabtu (28/2).

Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan internal agar institusi Polri semakin profesional dan dipercaya publik.
Sosialisasi QR Code pengaduan Propam Polri dilakukan Subbidprovos Bidpropam Polda Kalsel melalui kegiatan Jumat Berkah. Kegiatan tersebut menyasar komunitas ojek online dan petugas kebersihan di Lapangan KS Tubun, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Kasubbid Provos AKBP Zaenal Arifien mengatakan momentum Ramadan dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kami turun langsung ke lapangan, menyapa pengemudi ojek online dan petugas kebersihan, sekaligus mengenalkan tata cara penggunaan QR Code pengaduan Propam,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan ojek online, Samsul, mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, layanan pengaduan berbasis QR Code memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan.

“Kami merasa lebih mudah dengan adanya kanal seperti ini. Harapannya pelayanan kepolisian semakin baik dan masyarakat tidak ragu melapor jika ada dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner