bakabar.com, KUALA KAPUAS - Terduga pelaku penganiayaan di Jalan Jepang Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kapuas, berhasil ditangkap polisi.
Tersangka berinisial MS (22) warga Sei Rimbut, Desa Sei Asam, Kecamatan Kapuas Hilir.
MS ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Minggu (16/4) sekitar pukul 02.00 WIB atau sekitar 4,5 jam setelah kejadiaan penganiayaan.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, mengatakan dugaan tindak pidana penganiyaan itu terjadi, Sabtu (15/4), di depan sebuah warung di Jalan Trans Kalimantan (Jalan Jepang) Desa Pulau Telo.
"Kejadiannya sekitar pukul 21.30 WIB di depan sebuah warung di Jalan Jepang Desa Pulau Telo RT 1 Kecamatan Selat," papar Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Selasa (18/4).
Adapun kronologinya saat pelapor AM mendapat kabar bahwa MH yang merupakan keponakan, telah masuk rumah sakit Kapuas karena mengalami luka akibat penganiayaaan.
Setelah sampai di rumah sakit pelapor mendapati keponakannya benar mengalami luka di antaranya dagu, leher dan dada.
"Atas kejadian penganiayaan itu pelapor tidak terima dan melaporkan ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut," beber Iyudi.
Setelah mendapat laporan dugaan penganiayaan tersebut, polisi kemudian mendatangi TKP. Sekitar 4,5 jam setelah kejadian pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Sei Rimbut Desa Sungai Asam, Kecamatan Kapuas Hilir.
"Pelaku dan korban berkelahi karena saling berebut jam karaoke. Pelaku marah kepada korban dan seketika mengambil pisau milik temannya dan langsung menusukkan beberapa kali ke arah perut korban," jelas Kasatrekrim.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebankan luka berat," pungkasnya.