bakabar.com, JAKARTA - Tim Satreskrim Polres Bogor, menangkap pelaku mutilasi yang meninggalkan jasad korban dalam koper di Tenjo, Kabupaten Bogor.
Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Koper Merah Bogor
Pelaku berinisial R adalah warga Medan, Sumatera Utara. Tersangka ditangkap di Yogyakarta, dan saat ini tengah dalam perjalanan menuju Bogor.
Menurut pengakuan sementara pelaku, dirinya membunuh korban karena hendak disodomi.
Baca Juga: Polres Bogor Bentuk Tim Khusus Ungkap Identitas Mayat dalam Koper
Polisi Akan Menindaklanjuti Laporan Amanda Atas Mario Dandy
Polda Metro Jaya, memastikan bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda, terkait pencemaran nama baik dirinya.
Amanda melaporkan Mario Dandy cs, dengan pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
Baca Juga: Mario Dandy Minta Penyidik Gali Peran Anastasia Pretya Amanda
Marco Simic Menangkan Gugatan di FIFA
Striker asal Kroasia, Marco Simic, berhasil memenangkan gugatan, mengenai penunggakan pembayaran gaji yang ia layangkan atas mantan klubnya, Persija Jakarta.
Dalam putusan yang dikeluarkan induk sepakbola dunia, FIFA, Persija diwajibkan untuk membayar tunggakan mereka lebih dari 13 miliar rupiah, dengan tengat waktu 45 hari.
Jika tidak ditunaikan, bukan tak mungkin macan kemayoran akan mendapatkan sanksi berat dari FIFA.
Baca Juga: Menang 1-0 dari PSIS, Persija Akhiri Rentetan Hasil Buruk