bakabar.com, MARTAPURA - Pelaku duel maut di Lapas Narkotika Karang Intan, Kalsel terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal ini mengacu pada pasal yang disangkakan penyidik kepolisian terhadap tersangka, Heri Randika (40).
"Tersangka dikenakan Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kapolsek Karang Intan Ipda Achmad Ramadhan, Rabu (9/8/2023).
Ia mengatakan, saat ini tersangka masih dalam penyidikan kepolosan dan ditahan dalam Lapas Karang Intan.
"Prosesnya terus berlanjut," ucap Kapolsek Karang Intan.
Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian berupa satu bilah senjata tajam jenis belati warna silver, gagang kayu yang dimasukan dalam selang, kumpang dari kertas kardus yang dililit dengan lakban warna hitam.
Kemudian satu plat beso yang diasah sampai tajam pada salah satu sisinya. Satu buah bantal dan satu helai celana putih ada noda darahnya.
Sekedar diketahui, peristiwa duel maut terjadi antar warga binaan pada Senin (7/8/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.
Perkelahian berawal dari korban Agus Maulana (33) merasa tersinggung ketika disenggol pelaku saat tidur.
Sempat terjadi cekcok hingga korban menyerang pelaku. Merasa diserang, pelaku menyerang balik korban hingga akhirnya tewas dalam perawatan.
Berdasar hasil visum luar, korban mengalami luka terbuka di punggung, dua luka di bahu kiri, dan satu luka di leher kiri.