Peristiwa & Hukum

Pelaku Ditangkap, Begini Kronologis Penggelapan Gaji KPPS di Balangan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan dibantu Polres Tabalong berhasil menciduk MH, pelaku penggelapan gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemung

Featured-Image
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan dibantu Polres Tabalong berhasil menciduk MH, pelaku penggelapan gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Batu Piring, Kabupaten Balangan. Foto-Polres Balangan for bakabar.com

bakabar.com, PARINGIN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan dibantu Polres Tabalong berhasil menciduk MH, pelaku penggelapan gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Batu Piring, Kabupaten Balangan.

“Pelaku telah berhasil kami ringkus di sebuah kamar hotel yang berada di wilayah Kabupaten Tabalong,” kata Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Rizka Pangestu kepada Bakabar.com, Selasa (20/2).

Galuh menuturkan, pada Senin (12/02) lalu, Sekretariat PPS Kelurahan Batupiring, Kecamatan Paringin Selatan, mencairkan honor KPPS ke rekening PPS Kelurahan Batupiring sebesar Rp 165.154.500.

Kemudian, uang Rp 115.154.500 dibawa MH, selaku bendahara PPS. Uang itu untuk pembayaran honor KPPS di 18 TPS per 15 Febuari 2024.

Namun, 15 Februari, MH masih belum menyerahkannya. Hingga pukul 02.00 Wita, para petugas KPPS menanyakan hal tersebut kepada MH, akan tetapi, tidak dapat dihubungi, diduga kabur.

Lantas, 16 Februari, KPU Balangan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Balangan.

Menurut pengakuan MH kepada polisi, uang tersebut dihabiskan untuk keperluan pribadinya saat berada di Tabalong.

Selain digunakan untuk judi online, juga untuk memesan wanita malam via aplikasi michat.

Kini, dari total sebanyak Rp115 juta yang dibawa kabur MH, hanya tersisa Rp17 juta.

Terpisah, Komisioner KPU Balangan, Wahyudi mengatakan pihaknya sudah mengganti seluruh gaji KPPS Kelurahan Batupiring.

“Karena ini masih tanggung jawab KPU, jadi kami menganti dengan uang pribadi,” katanya.

Namun Wahyudi melanjutkan, proses hukum masih terus berlanjut di Polres Balangan.

"Pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya.

Baca Juga: Duh, Gaji KPPS di 18 TPS Balangan Diduga Dibawa Kabur

Editor


Komentar
Banner
Banner