Literasi Digital

Pelajar SMA Bengkulu Belajar Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital

Pelajar SMA Seluma, Bengkulu mendapatkan pengetahuan literasi digital nasional bertajuk “Belajar Hak dan Tanggung jawab di Ruang Digital” dari Keminfo.

Featured-Image
Para pelajar di Bengkulu mengikuti sesi pelajaran literasi digital.Foto: Humas Bengkulu.

bakabar.com, BENGKULU - Pelajar SMA Seluma, Bengkulu mendapatkan pengetahuan literasi digital nasional bertajuk “Belajar Hak dan Tanggung jawab di Ruang Digital” dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo), Rabu (27/9).

Program itu bertujuan meningkatkan pemahaman literasi digital yang menyasar 50 juta orang masyarakat di Indonesia menuju Indonesia #MakinCakapDigital tahun 2024.

Pembelajaran lewat program nonoton bareng (nobar) itu menyuguhkan materi yang didasarkan pada empat pilar utama Literasi Digital yakni kecakapan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital yang dapat memberikan pemahaman yang lebih luas.

Baca Juga: Kominfo Genjot Peningkatan Literasi Digital untuk Mencapai Kesetaraan

Berdasarkan laporan We Are Social, jumlah pengguna internet di Indonesia pada Januari 2022 mencapai 204,7 juta orang atau meningkat 2,1 juta dari tahun sebelumnya, dan dimana 191,4 juta penggunanya menggunakan media sosial.

Meskipun demikian, penggunaan internet kerap membawa berbagai risiko, karena itu peningkatan penggunaan teknologi internet perlu diimbangi dengan kemampuan literasi digital yang baik bagi masyarakat.

Hasil survei Indeks Literasi Digital Nasional dari Kemenkominfo bersama Katadata Insight Center (KIC), mendapatkan skor atau tingkat literasi digital masyarakat Indonesia pada tahun 2022 berada pada angka 3,54 poin dari skala 1-5. Hasil ini menunjukkan literasi digital di Indonesia masih berada dalam kategori sedang.

Baca Juga: Jarimu Harimaumu! Literasi Digital Bekali Pelajar SMA di Kampar soal Etika Berjejaring

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Kemenkominfo, Semuel Abrijani menilai indeks literasi digital Indonesia belum mencapai kategori baik.

“Angka ini perlu terus kita tingkatkan dan menjadi tugas kita bersama untuk membekali masyarakat kita dengan kemampuan literasi digital,” katanya melalui pemaparan virtualnya.

Kepala Unit ICT Universitas DIPA Makassar, Erfan Hasmin menjelaskan keamanan digital sangat penting karena sebagai pengguna aktif media sosial masyarakat perlu melindungi data pribadinya.

Ia menekankan pentingnya melindungi data pribadi yang bersifat rahasia (seperti NIK, tempat tanggal lahir, dan lain-lain) dari masyarakat dengan tidak sembarangan menyebarkan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Literasi Digital di SMP Aceh Besar, Pentingnya Karakter Gen-Z di Era Digital

Selain mengamankan data pribadi, Erfan menyebut perlu juga mengamankan perangkat digital bagi pelajar yang menggunakan beragam tools untuk mengerjakan tugas.

“Gunakan password yang kuat misalnya ada kombinasi angka dan huruf, kombinasi huruf besar huruf kecil, mengandung karakter, kalau perlu kita gunakan autentikasi dua faktor, otentikasi dua faktor misalnya kita ingin mengakses sesuatu nanti akan di generate kan password baru password kedua untuk bisa masuk," terangnya.

Langkah lain adalah mengubah kata sandi secara teratur, membatasi akses, tidak membuka link sembarangan sehingga membuka peluang bagi penyalahgunaan data pribadi. Bahkan pada tingkatan tertentu dapat mengarah pada kejahatan.

"Banyak oknum yang berbuat jahat dengan mengirimkan file paket tapi sebenarnya itu adalah aplikasi yang bisa jalan di backhand handphone kita untuk mengakses e-wallet atau akun digital kita untuk mengurasnya,” ujar Erfan.

Baca Juga: Nobar Literasi Digital di SD Muara Enim Bahas Internalisasi Nilai Pancasila 

Selanjutnya, Erfan menjelaskan terkait hak-hak digital sebenarnya merupakan hak asasi manusia yang menjamin tiap warga untuk mengakses, membuat, dan menyebarluaskan isi media digital.

Selain hak digital, terdapat juga tanggung jawab digital, tanggung jawab digital yakni menjaga hak atau reputasi orang lain, menjaga keamanan nasional, dan menjaga ketertiban masyarakat.

Erfan melarang para pengguna media sosial untuk melanggar hak digital orang lain dengan mengungkapkan ujaran kebencian apalagi berbasis SARA, menyinggung warna kulit, golongan, suku, atau agama orang lain.

Menurut Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Seluma, Aceng Joyo etika digital atau norma yang berlaku perlu menjadi pemahaman pengguna media sosial sehingga dapat menghargai hak orang lain serta bertanggung jawab di ruang digital.

Baca Juga: Literasi Digital, Kemenko Ekonomi: Percepat Masyarakat Adopsi Teknologi

Untuk itu, peran orang tua dan guru sangat penting dalam mengontrol para pelajar di ruang digital agar dapat mendapatkan informasi positif sesuai yang dibutuhkan.

“Hati-hati ketika kita mengupload sesuatu ke media karena sekarang Undang-Undang ITE sudah ada, kemudian kita mencari sumber-sumber, karena banyak situs yang tidak bertanggung jawab untuk anak-anak," ungkapnya.

Influencer Vean Mardhika menambahkan di ruang digital terdapat beberapa hak digital yang dimiliki tiap pengguna seperti tidak boleh melanggar hak orang lain dengan melontarkan komentar negatif yang dapat menyakiti.

“Kalau kita tidak punya manajemen emosional, kemarahan kita tuh mudah terpancing gitu kalau melihat sesuatu yang tidak setuju dengan apa yang kita rasakan gitu, kemudian langsung diketik kata-kata kasar yang akhirnya menyakiti orang lain, yang akhirnya menjadi cyber bullying," tukasnya.

Di akhir sesi nobar, para peserta diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan yang dijawab langsung oleh narasumber. Acara itu diikuti oleh 12 ribu perserta tersebut dipandu oleh moderator Diny Brilianti.

Adapun Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan info literasi digital dapat diakses melalui media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo, Youtube @literasidigitalkominfo serta website literasidigital.id.(ADV)

Editor


Komentar
Banner
Banner