Kontroversi Putusan MK

PDIP: Siapa Pengintervensi Anwar Usman?

Politikus PDIP Andreas Hugo Pareira, menyoroti temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Ada ruang intervensi dari putusan Ketua MK, Anwar Usman.

Featured-Image
Presiden Jokowi bersalaman usai pengucapan sumpah Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi. Foto: Cahyo/Biro Pers Setpres)

bakabar.com, JAKARTA - Politikus PDIP Andreas Hugo Pareira, menyoroti temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Ada ruang intervensi dari putusan Ketua MK, Anwar Usman.

Yang ia maksud adalah putusan perkara soal batas usia capres-cawapres. Di mana pada akhirnya memperboleh usia di bawah 40 tahun ikut kontestasi. Meskipun dengan catatan.

Baca Juga: MKMK Tutup Peluang Banding untuk Paman Gibran

“Tentu menjadi ruang bagi publik untuk mempertanyakan. Dalam proses keputusan perkaran batas usia capres atau cawapres ini membuka ruang intervensi," katanya, Rabu (8/11).

Paling tidak, begitulah yang diungkap Ketua MKMK, Jimly Asidiqie. Saat membacakan putusan sidang kode etik hakim MK.

Andreas lantas melempar pertanyaan terbuka. Siapa sosok yang melakukan intervensi terhadap Anwar Usman?

“Tetapi menjadi pertanyaan soal legitimasi berkaitan dengan ruang intervensi yang dibuka oleh Anwar Usman. Pertanyaannya, siapa yang mengintervensi proses ini?” ujarnya.

Baca Juga: BREAKING! MKMK Pecat Paman Gibran dari Ketua MK

Terlepas dari itu, ia mengapresiasi putusan MKMK. Lantaran secara terbuka mencopot pamannya Gibran Rakabuming Raka itu dari jabatan Ketua MK. Karena terbukti melanggar kode etik.

“Keputusan MKMK ini paling tidak sudah menyelesaikan satu babak drama menuju Pemilu 2024. Yaitu memutuskan salah seorang aktor drama ini untuk keluar dari arena permainan karena melanggar kode etik,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner