bakabar.com, JAKARTA - Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua hakim Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan terkait hasil perkara batas usia capres dan cawapres yang diputuskan sebelumnya.
Berkaitan dengan putusan yang dianggap menjadi pelanggaran berat, Paman Gibran Rakabuming tersebut akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
Baca Juga: Ada Putusan MKMK, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lokasi
Dalam putusan yang dibacakan, Jimly Asshiddiqie memutuskan bahwa 9 hakim MK dinyatakan bersalah melanggar kode etik MK.
Pihak MKMK juga memutuskan bahwa 9 hakim MK hanya mendapat hukuman teguran lisan secara kolektif berdasarkan putusan nomor 5 MKMK L/1023.
Putusan MKMK tersebut, lantaran adanya kejanggalan atas keputusan hakim MK atas usia capres dan cawapres yang berujung dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto.
MKMK melihat mestinya Anwar Usman mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90 agar sesuai dengan Sapta Karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b dan prinsip integritas dan penerapan angka 2.
Selain itu MKMK juga melihat Anwar terbukti tak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal, membuka ruang intervensi dari pihak luar, termasuk melakukan ceramah mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang yang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut usia Gibran.
Karenanya, MKMK memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.
Baca Juga: Akademisi: Publik Harap Putusan MKMK Objektif
Merespons itu, Pakar Komunikasi Politik dan pengamat politik, Prof Tjipta Lesmana mengatakan Gibran bakal tetap bisa sebagai cawapres Prabowo di Pemilu 2024.
Prof Tjipta menegaskan meskipun Anwar Usman dipecat, Gibran akan tetap maju dalam Pemilu mendatang lantaran, Jimly Asshiddiqie yang merupakan ketua MKMK mengatakan bahwa MKMK tidak punya kewenangan untuk membatalkan putusan MK.
“Jimly telah mengungkapkan jika MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK,” ujar Prof Tjipta.