Borneo Hits

DPP PDIP Berbagi Formulir B1-KWK Untuk Empat Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah di Kalsel

Sedikitnya empat pasangan bakal calon di Kalimantan Selatan mendapatkan formulir B1-KWK Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk maju di Pilkada Seren

Featured-Image
Koordinator Pilkada DPP PDIP di Kalimantan Selatan, Hj Wiryanti Sukamdani, menyerahkan dokumen B1-KWK kepada pasangan Mujiyat-Fahrin Nizar di Jakarta, Jumat (16/8). Foto: Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Sedikitnya empat pasangan bakal calon di Kalimantan Selatan mendapatkan formulir B1-KWK Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk maju di Pilkada Serentak 2024.

Dokumen B1-KWK atau persetujuan dukungan partai politik diserahkan DPP PDIP melalui Kabid Pariwisata yang juga Koordinator Pilkada di Kalimantan Selatan, Hj Wiryanti Sukamdani, di Jakarta, Jumat (16/8).

Empat pasangan yang menerima dokumen adalah Mujiyat-Fahrin Nizar di Barito Kuala (Batola), kemudian Arifin Noor-Supian Akbari di Banjarmasin.

Selanjutnya pasangan H Yamani-H Juanda yang akan bertarung di Pilkada Tapin, serta pasangan H Rusli-Syairi Mukhlis di Kotabaru.

Ketika menerima formulir, pasangan calon bupati-wakil bupati itu juga didampingi Ketua DPD PDIP Kalsel, M Syaripuddin, dan Berry Nahdian Forqan selaku Sekretaris.

Adapun dokumen ditandatangani Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto, lengkap dengan materai dan stempel partai.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Berry Nahdian Forqan menjelaskan penyerahan formulir B1-KWK kepada keempat pasangan calon sudah melalui proses dan sistem yang berlaku di PDIP.

"Tentunya rekomendasi dukungan dberikan kepada bakal calon yang punya keinginan maju lewat PDIP dan telah mendaftarkan diri dalam seleksi bakal calon," papar Berry.

"Kemudian bakal calon punya kriteria layak tarung yang dilihat dari kapasitas dan kualitas kemampuan. Ditambah hasil survei, baik popularitas maupun elektabilitas, serta berkomitmen terhadap nilai-nilai, prinsip dan program kepartaian," tegasnya.

Diketahui posisi B1-KWK dalam hirarki surat-menyurat kepartaian lebih tinggi dibandingkan Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR) maupun Surat Keputusan (SK).

ST, SR, dan SK tidak bisa digunakan oleh bakal pasangan calon untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tanpa formulir B1-KWK yang sudah dibubuhi meterai, dukungan partai politik dianggap belum sah. Dengan kata lain, Form B1-KWK merupakan legitimasi dukungan resmi partai kepada pasangan bakal calon.

Editor


Komentar
Banner
Banner