Pemilu 2024

PDIP Belum Bahas Tindaklanjut Usulan Hak Angket MK

PDIP belum membahas langkah lanjutan terkait usulan hak angket terhadap Mahkamah Kosntitusi yang diutarakan Masinton Pasaribu saat paripuran, Selasa (31/10)

Featured-Image
Ketua Dewan Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun (Foto: Dok Kompas.com)

bakabar.com, JAKARTA - Fraksi PDIP sejauh ini belum membahas langkah lanjutan terkait usulan hak angket terhadap Mahkamah Kosntitusi yang diutarakan Masinton Pasaribu pada sidang paripurna Selasa kemarin.

"Belum, kita belum bahas," kata Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/11).

Komaruddin mengatakan bahwa usulan hak angket tersebut sah-sah saja dilakukan. "Justru saya senang ya, sebagai teman-teman di fraksi PDIP," tuturnya.

Menurut Komarudin, usulan hak angket terhadap MK tersebut menyangkut kepentingan negara sehingga memang harus disuarakan.

Baca Juga: PDIP Usulkan Hak Angket Usai Kontroversi Putusan MK

"Mungkin dalam hal tertentu kita batas mereka ngomong, tapi kalau sudah menyangkut hal-hal mendasar bagi negara, mereka harus bangkit dan melakukan sesuatu, berpendapatlah minimal," katanya.

Sebelumnya anggota DPR fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap MK. Hal itu disampaikan dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (31/10).

“Ibu Ketua, saya Masinton Pasaribu dari Dapil DKI Jakarta dengan menggunakan hak konstitusi saya mengajukan hak angket atas Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton.

Masinton menyatakan usulan hak angket terhadap MK itu tidak mewakili kepentingan politik partai atau kandidat capres-cawapres.

Baca Juga: Politisi PDIP Sebut Putusan MK Kehendak Kaum Oligarki

"Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan parpol, juga tidak bicara tentang kepentingan capres maupun cawapres peserta Pilpres 2024," ujarnya.

Masinton mengatakan MK telah memutus perkara yang melenceng dari kepentingan konstitusi dan warga negara. Menurutnya putusan MK soal batas usia capres-cawapres juga mencederai semangat reformasi.

"Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat bangsa. Tapi apa yang terjadi hari ini? Kita mengalami suatu tragedi konstitusi setelah terjadinya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," katanya.

Atas kondisi tersebut, Masinton mengajak anggota DPR lainnya turut serta menggunakan hak angket atas MK.

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," kata Masinton.

Editor


Komentar
Banner
Banner