Pemilu 2024

PDI-P Respons Rumor Putusan MK Denny Indrayana, Sentil Era SBY

Dalam hal ini Hasto meminta Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bertanggungjawab setelah menyebar isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi.

Featured-Image
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto. apahabar.com/Tito

bakabar.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto merespons rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diembuskan Denny Indrayana terkait sistem pemilu proporsional tertutup. 

Hasto lantas meminta Denny yang juga pakar hukum tata negara tersebut bertanggungjawab atas pernyataannya usai menyebar rumor tersebut. Termasuk membuka sumber yang dimilikinya agar publik mengetahui kredibilitas sumber tersebut. 

"Kami sangat menyesalkan pernyataan bapak Denny Indrayana yang tanpa menyebut sumber yang jelas kemudian telah menciptakan suatu spekulasi politik bahkan menuduh terjadinya suatu skenario politik tertentu yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh pemerintahan presiden Jokowi," ujar Hasto, Senin (29/5).

Baca Juga: Fahri Hamzah Sentil Sistem Proporsional Tertutup: Kedaulatan Rakyat Jadi Kedaulatan Parpol

Pernyataan yang dikeluarkan Denny, menurutnya, bisa jadi terjadi saat yang bersangkutan menjadi wakil menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Jadi, jangan-jangan di pengalaman Pak Denny di pemerintahan sebelumnya sepertinya (terjadi intervensi hukum). Kemudian, (disangka) terjadi di dalam pemerintahan saat ini," ujarnya.

Hasto menjelaskan dan memastikan bahwa di masa pemerintahan Presiden Jokowi sama sekali tidak pernah terbukti PDI-P melakukan kecurangan dalam pemilu.

Hasto pun meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi yang tidak perlu dalam Pemilu yang akan dilaksanakan 2024 mendatang.

Baca Juga: Soal Bocornya Putusan Pemilu Tertutup MK, Sekjen PAN: Semoga Hakim Konstitusi Bijak

"Kami bekerja secara organik mendapat dukungan rakyat sehingga beliau harus mempertanggungjawabkan siapa sumber yang disebutkan yang telah menyebabkan suatu spekulasi politik yang tidak perlu," ujarnya.

PDI-Perjuangan, kata Hasto, tidak ambil pusing mengenai keputusan terkait sistem proporsional tertutup ataupun terbuka tidak akan menjadi masalah.

Hasto mengatakan PDI-P hingga kini telah mencetak kader dan percaya diri bisa memberikan kemenangan dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Soal Bocornya Putusan Pemilu Tertutup MK, Sekjen PAN: Semoga Hakim Konstitusi Bijak

"PDI-P selalu siap baik Pileg dengan proporsional terbuka maupun tertutup. Meskipun PDI-P berdasarkan aspek-aspek strategis dan juga untuk mendorong kelembagaan politik kami mendorong proporsional tertutup, tetapi kami juga siap apa pun yang diputuskan oleh MK,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membeberkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilihan Legislatif 2024 mendatang. 

Baca Juga: MK Bantah Bakal Sahkan Sistem Pemilu Tertutup!

Denny mengaku mendapat informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup atau coblos partai. 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujat Denny dalam keterangan tertulisnya kepada bakabar.com.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK terkait sistem proporsional tertutup. 

"Soal arah putusan MK, menurut saya perlu dikawal. Maka, kita bawa diskusinya ke ruang publik. Ini bentuk advokasi publik, agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi. Jangan sampai MK menjadi lembaga politik pembuat norma UU soal sistem Pemilu. Ingat no viral, no justice. Prof Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik, untuk menghadirkan keadilan," jelas Denny.

Editor


Komentar
Banner
Banner