bakabar.com, BALIKPAPAN - Sepasang suami istri di Balikpapan, Kalimantan Timur harus menjalani rumah tangga di balik jeruji besi. Mereka menjual emas palsu.
Pasangan ini adalah Galvin Nur (34) dan Febri Ramadani (31). Keduanya diringkus di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (28/7) tadi.
Suami-istri itu merupakan pemilik dari Galvin Store. Toko perhiasan yang berada di kilometer 4 Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan.
"Ada laporan polisi yang sudah kami terima. Yaitu penipuan emas. Kejadiannya 17 Juli yang dilaporkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Sabtu (29/7) siang.
Baca Juga: Cerita Gira, Korban Dugaan Penipuan Loker Bodong di Bekasi
Kedua tersangka itu memulai usaha jual emas pada Agustus 2021. Dengan total keuntungan mencapai Rp800 juta. Mereka memasarkan perhiasan melalui Facebook lewat akun Galvin Store.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima buah handphone, kuitansi, serta uang tunai Rp3 juta.
"Sementara total kerugian dari korban Rp119.799.000, dengan total korban 127 orang. Tidak menutup kemungkinan korban terus bertambah. Karena ada juga korban dari luar Balikpapan," jelasnya.
Karena penipuan itu, pasangan ini terancam penjara lima tahun. Mereka diancam dengan Undang-Undang perlindungan konsumen.