Pemilu 2024

Pasangan Bacapres akan dapat Pengamanan usai Ditetapkan Jadi Capres

KPU RI mengungkapkan bahwa pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden akan mendapatkan pengamanan khusus dari pihak kepolisian.

Featured-Image
Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo berpose di Istana Merdeka Jakarta, usai menghadiri santap siang bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (30/10/2023). (ANTARA/Andi Firdaus)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden akan mendapatkan pengamanan khusus dari pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pengamanan berupa personil, kendaraan, maupun lokasi setelah ditetapkan sebagai calon," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11).

KPU akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setelah ditetapkannya bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023.

“Untuk teknis pengamanannya nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak kepolisian setelah menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden,” imbuhnya.

Baca Juga: KPU: Satu Nama Eks Terpidana Tak Penuhi Syarat Menjadi Caleg

Lebih jauh ia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanggung jawab pengamanan akan menjadi kewenangan pihak kepolisian.

"Setelah menjadi calon yang akan bertanggung jawab untuk pengamanan dan seterusnya adalah pihak kepolisian,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Editor
Komentar
Banner
Banner