DPRD Tanah Bumbu

Paripurna DPRD Tanbu, Pihak Eksekutif Sampaikan Dua Raperda

apahabar.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar paripurna dalam rangka penyampaian dua Raperda oleh pihak…

Featured-Image
Paripurna DPRD Tanah Bumbu. Foto-apahabar.com/Syahriadi.

bakabar.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar paripurna dalam rangka penyampaian dua Raperda oleh pihak eksekutif, Jumat (22/4).

Dua raperda yang disampaikan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah, didampingi Wakil Ketua I, Said Ismail Kholil Alydrus, dihadiri Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Rahmat Prapto Udoyo.

Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Rahmat Prapto Udoyo, menjelaskan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan.

Kegiatan yang dimaksud meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Pengelolaan BMD dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

Barang Milik Daerah itu sendiri adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Tujuan Raperda ini untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang, dan terwujudnya pengelolaan barang yang tertib, efektif dan efisien.

Raperda ini juga merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Kemudian untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rahmat menjelaskan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penyelenggaraan, pelaksanaan, pentatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Daerah.

Keuangan daerah itu sendiri adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

Selain diatur dengan Peraturan Pemerintah, keuangan daerah juga mengikuti Peraturan Menteri dan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah disinkronkan dan dikelola secara sistematis.

Tujuan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

“Ini dilaksanakan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” ujar Rahmat.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah, mewakili seluruh anggota dewan menyimpulkan dan dapat menerima usulan Raperda dari pihak eksekutif.

“Kami terima pokok-pokok pikiran dari Raperda tersebut. Dan akan kami teruskan ke pembahasan selanjutnya,” pungkas H Upi panggilan akrabnya.



Komentar
Banner
Banner