News

KUA-PPAS 2026 Disampaikan, Pemkab Tanbu Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Merata

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna

Featured-Image
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais sampaikan dokumen Kebijakan Umum KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Selasa (15/7). Foto: Humas

bakabar.com, TANAH BUMBU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Selasa (15/7).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H. Hasanuddin, didampingi Wakil Ketua II serta dihadiri anggota dewan, unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan stakeholder terkait lainnya.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, yang menyampaikan langsung isi dan arah kebijakan KUA-PPAS 2026.

Dalam pemaparannya, Eryanto menyampaikan bahwa dokumen KUA merupakan landasan awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencakup kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta berbagai asumsi dasar untuk satu tahun anggaran.

“KUA 2026 disusun berdasarkan RKPD dan menjadi pedoman penting agar perencanaan APBD selaras dengan program pusat, serta mampu meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Penyusunan KUA dan PPAS ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Eryanto mengungkapkan bahwa proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 mencapai Rp3,08 triliun, sementara belanja daerah dirancang sebesar Rp3,50 triliun. Kekurangan anggaran akan ditutupi melalui pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang diperkirakan sebesar Rp418,79 miliar.

Adapun kebijakan pendapatan daerah diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), strategi intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi sumber pendapatan, serta peningkatan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah.

Lebih lanjut, Eryanto menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam membahas dokumen ini.

“Pemerintah Daerah berharap APBD 2026 dapat segera dibahas bersama agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu secara merata,” pungkasnya.

Pembahasan lanjutan terhadap rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam dokumen KUA dan PPAS akan dilakukan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, sebelum nantinya disepakati bersama.

Editor
Komentar
Banner
Banner