DPRD Tanah Bumbu

Paripurna Dewan Tanbu, Pihak Eksekutif Sampaikan Dua Raperda

apahabar.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua buah Rancangan…

Featured-Image
Pihak eksekutif sampaikan dua buah raperda. Foto-Humas DPRD Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2021.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Wakil Ketua II, Agoes Rakhmadi, yang dihadiri Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, Kamis (22/7).

Pada paripurna itu, Pemkab Tanah Bumbu mengajukan dua Raperda yakni Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan.

“Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif,” sampai Bupati HM Zairullah Azhar, melalui Sekda H Ambo Sakka.

Bentuk perlindungan anak dapat dilakukan melalui berbagai upaya untuk memenuhi semua hak dasar anak serta untuk melindungi mereka dari berbagai kemungkinan terjadinya penelantaran, penyalahgunaan, tindak kekerasan, dan diskriminasi.

"Dengan adanya Perda Peyelenggaraan Kabupaten Layak Anak diharapkan hak dasar anak bisa diwujudkan," ucapnya.

Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan di Tanah Bumbu, kata Bupati, Raperda tersebut sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional.

“Perpustakaan merupakan wahana pelestariaan kekayaan budaya. Dan dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak dan rekam,” bebernya.

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menegaskan bahwa pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam penyelanggaraan perpustakaan.

Berdasarkan kewenangan tersebut, diperlukan Perda yang mengatur tentang perpustakaan agar menjadi acuan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan perpustakaan.

Dengan adanya peraturan daerah tentang perpustakaan diharapkan perpustakaan mampu menjalankan fungsinya sebagai wahana belajar sepanjang hayat dan mengembangkan potensi masyarakat agar lebih berilmu, berakhlak mulia, cakap, kreatif dan mandiri.

“Kita berharap adanya Perda perpustakaan dapat memberikan edukasi, pengawasan, dan pembinaan perpustakaan di Tanah Bumbu,” tukasnya.

Pemkab Tanah Bumbu menargetkan perpustakaan daerah memiliki 70 ribu judul buku. Untuk mencapai target tersebut, bisa dilakukan dengan cara menerima sumbangan buku, atau hibah buku.

“Saat ini perpustakaan kabupaten baru memiliki 20 ribu judul buku. Terget ke depannya 70 ribu judul buku," pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner