News

Papua Bukan Daerah Operasi Militer, Imparsial Masih Temukan 3.657 Personil Bersenjata Dikirimkan ke Papua

apahabar, Jakarta – Imparsial mengungkapkan saat ini Papua sudah tidak lagi bisa disebut daerah militer sejak…

Featured-Image
Masyarakat sipil Papua melakukan aksi protes untuk mengusut peristiwa kekerasan di Paniai, Papua. Foto: Media Indonesia

apahabar, Jakarta - Imparsial mengungkapkan saat ini Papua sudah tidak lagi bisa disebut daerah militer sejak tahun 1998. Namun penyelesaian konflik di Papua saat ini masih menggunakan pendekatan daerah operasi militer (DOM) dengan tetap melakukan pengiriman pasukan militer, pengiriman pasukan non militer. Hal tersebut tidak ditemukan di lokasi lain seperti di Pulau Sulawesi dan Pulau Kalimantan

Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menjelaskan meskipun Papua tidak ditetapkan sebagai daerah operasi militer, tetapi masih ditemukan aksi kekerasan bersenjata di Papua. Operasi militer di Papua, kata Hussein, selama ini masih dianggap sebagai operasi militer selain perang, dengan merujuk pada UU TNI No.34 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat 2 yang menerangkan operasi milliter selain perang seperti mengatasi terorisme, kemudian menjaga perbatasan dilakukan di Papua.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Imparsial, masih ditemukan pengiriman pasukan TNI-Polri ke Papua. Terhitung sejak Januari-Agustus 2022 terjadi 13 kali pengiriman sebanyak 3.657 Prajurit TNI-Polri dengan komposisi Prajurit TNI sebanyak 3.300 pasukan dan anggota Brimob sebanyak 357 pasukan. Adapun pasukan yang dikirimkan ke Papua merupakan kualifikasi tempur.

"Pengiriman pasukan yang tidak sedikit ini seperti anomali ya temuaan kami, bahwa ini tidak terjadi di tempat lain. Karena baik Papua, Wamena maupun Jakarta statusnya itu sama," kata Husein saat ditemui bakabar.com di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/8)

Hussein menilai pasukan yang dikirimkan ke Papua merupakan masalah secara hukum. Sebab, jika berdasarkan UU TNI No.34 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat 2, baik operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara. Akan tetapi dari hasil pemantauan yang dilakukannya, tidak pernah ada pembuatan kebijakan dan keputusan politik negara terkait pengiriman pasukan ke Papua.

Sedangkan merujuk penjelasan Pasal 5 UU TNI, yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan politik adalah kebijakan pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dengan DPR seperti rapat konsultasi dan rapat kerja.

"Dalam negara demokrasi ada yang disebut sebagai Democratic Civil Control terhadap institusi keamanan dalam hal ini adalah militer, dikontrol dan diatur dengan apa yang dilakukan merupakan perintah dari oposisi sipil," pungkasnya.

Reporter: Dian



Komentar
Banner
Banner