Penurunan Tanah

Pantau Penurunan Tanah, Badan Geologi Bangun 81 Sumur Pantau

Fenomena turunnya muka tanah (land subsidence) dibeberapa kota-kota besar di Indonesia menjadi ancaman yang nyata.

Featured-Image
Pengambilan air tanah tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang disarankan terutama di kota-kota besar akan menimbulkan perubahan pada cekungan air tanah dan menimbulkan kerusakan lingkungan seperti amblesan tanah (land subsidence) juga intrusi air laut. Foto: ESDM

bakabar.com, JAKARTA - Fenomena turunnya muka tanah (land subsidence) dibeberapa kota-kota besar di Indonesia menjadi ancaman yang nyata. Tanpa pengelolaan pengelolaan dan pengawasan yang baik penurunan muka air tanah yang menurut Kepala Laboratorium Geodesi Institut Teknologi Bandung Heri Andreas mencapai 1-20 centimeter per tahun ini akan menjadi ancaman di masa mendatang.

Pengambilan air tanah tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang disarankan terutama di kota-kota besar akan menimbulkan perubahan pada cekungan air tanah dan menimbulkan kerusakan lingkungan seperti amblesan tanah (land subsidence) juga intrusi air laut.

Untuk itu, Badan Geologi Kementerian Energi Dan Sumber daya Mineral (ESDM) melalui Pusat Air Tanah dan Geologi Lingkungan telah mengeluarkan Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah. Manajemen air tanah yang baik meliputi pendayagunaan, konservasi dan pengendalian daya rusak.

"Sampai dengan saat ini Badan Geologi telah melayani lebih dari 3 ribu pengajuan perizinan air tanah. Kami juga melakukan Inovasi Klinik Air Tanah sebagai ruang untuk diskusi dan penyampaian alternatif solusi mengenai permasalahan yang dihadapi pemohon dalam proses perizinan air tanah secara online," ujar Kepala Badan Geologi Sugeng Mujiyanto dalam Rapat Kerja Badan Geologi di Bandung, dikutip Sabtu (17/6).

Baca Juga: PJ Gubernur DKI: Jakarta Fair Jadi Wadah Perkuat Ekonomi Tanah Air

Selanjutnya, untuk mencegah dampak negatif yang timbul akibat eksploitasi air tanah yang tidak terkendali disarankan pertama, melindungi daerah imbuhan air tanah untuk mencegah terjadinya penurunan pembentukan air tanah.

Kedua, mengendalikan pengambilan air tanah di daerah lepasan (groundwater discharge area) untuk mencegah penurunan ketersediaan air, menggunakan air tanah seefektif dan seefisien mungkin dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

Ketiga, mengelola kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara terpadu. Dan keempat, terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya mengelola air tanah yang berorientasi pada kelestarian lingkungan.

Badan Geologi telah berkolaborasi untuk mempercepat penyelesaian peta zona konservasi serta pembangunan Jaringan Sumur Pantau. Jumlah sumur pantau terbangun sampai saat ini sudah 81 unit dan direncanakan penambahan pada tahun 2023 sebanyak 8 unit dan 12 unit lagi akan dibangun pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: 80 Persen Air Tanah Jakarta tidak Penuhi Standar Kualitas Menkes

"Pengendalian Daya Rusak Air Tanah difokuskan melalui Pemantauan penurunan tanah (Landsubsidence) & Intrusi dengan target lokasi prioritas sepanjang zona pengembangan Kawasan Strategis Nasional (KSN) Industri Pantai Utara Pulau Jawa," jelas Sugeng.

Berkaitan dengan pengelolaan air tanah Badan Geologi telah mengeluarkan Peta dan rekomendasi yakni, Peta Hidrogeologi, Peta Cekungan Air Tanah, Peta Ketesediaan Air Tanah, Peta Konservasi Air Tanah dan Rekomendasi Teknis Pengambilan Air Tanah, Peta Kawasan Resapan dan Peta Penurunan muka tanah. 

Editor
Komentar
Banner
Banner