KRISIS AIR BERSIH JAKARTA

80 Persen Air Tanah Jakarta tidak Penuhi Standar Kualitas Menkes

80% air tanah di wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) Jakarta tidak memenuhi standar kualitas air minum Menteri Kesehatan No. 492 tahun 2010.

Featured-Image
Air bersih. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Data Badan Geologi, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral menyatakan 80% air tanah di wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) Jakarta tidak memenuhi standar Menteri Kesehatan (Menkes) No. 492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. 

Dari hasil laporan itu, Jakarta Utara merupakan wilayah terparah dimana secara umum CAT air tanahnya mengandung unsur Fe (besi) dengan kadar yang tinggi serta kandungan Na (Natrium), Cl (Klorida), TDS (Total Dissolved Solid) dan DHL (Daya Hantar Listrik) yang tinggi akibat adanya pengaruh dari intrusi air asin.

Selain krisis air bersih, Jakarta juga menghadapi problem penurunan muka tanah yang terjadi rata-rata 0-18,2 cm per tahun.

Baca Juga: DPRD Sentil PAM Jaya karena Masih Ada Warga Jakarta yang Memikul Air Bersih

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Direktur utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM Jaya) Arief Nasrudin. Ia menjelaskan, jika sedikitnya ada sembilan titik wilayah krisis air bersih di Jakarta. Sembilan titik itu tersebar di sepanjang Jakarta Barat dan Jakarta Utara. 

Sementara itu beberapa wilayah di Jakarta Barat yang terindikasi krisis air bersih menurut PAM yakni Duri Kosambi, Semanan, Kalideres, dan Taman Sari, juga Tambora. 

“Betul, dalam pantauan kami memang terdapat sembilan titik rawan air bersih di Jakarta Barat dan Jakarta Utara,” pungkasnya pada Jumat, (27/01).

Baca Juga: Basuki: 2024, Korsel Berpartisipasi dalam Bangun Sistem Air Bersih di IKN

Saat disinggung mengenai penanganan krisis air itu, Nasrudin menjelaskan jika ia dan Pemerintah Kota masih meracik kebijakan demi menanggulangi krisis air tersebut. 

Namun dalam menyelesaikan problematika air bersih sempat muncul wacana swastanisasi air bersih di Jakarta.

Perjanjian itu sudah ada sejak kepemimpinan Anies Baswedan. Kerjasama antara pemerintah DKI Jakarta dengan PAM Jaya dalam menyediakan air bersih dinilai justru tidak menyelesaikan masalah. 

Baca Juga: Bendungan Sepaku Semoi Bisa Kendalikan Banjir dan Suplai Air Bersih di IKN

Pengacara Publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi menjelaskan jika wacana swastanisasi air diteruskan maka yang terjadi kebutuhan air bersih yang harusnya dijamin oleh pemerintah justru jadi komoditas.

“Ketika air diserahkan kepada swasta yang terjadi adalah air menjadi komoditas, dan kemudian yang bisa mengakses air hanya orang yang punya uang. Di dalam Perda 13 tahun 1992 sebuah daerah justru harusnya mendistribusikan air minum kepada warganya, tapi yang terjadi apa bukan lagi air minum tapi berganti menjadi air bersih,” tuturnya pada bakabar.com, Jumat (27/01). 

Baca Juga: Bendungan Sepaku Semoi Bisa Kendalikan Banjir dan Suplai Air Bersih di IKN

“Swastanisasi air juga lahir karena korupsi dan nepotisme, air di Jakarta ini yang termahal di asia tenggara,” imbuhnya lagi. 

Senada Ketua Fraksi PDIP, DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menegaskan jika DPRD DKI Jakarta kencang menolak swastanisasi air. Menurutnya air bersih adalah kebutuhan warga yang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“Kami terus dorong penanganan krisis air bersih ini dan jangan sampai jadi swastanisasi karena air bersih ini hak warga, jadi harus dipenuhi oleh pemerintah,” ungkapnya saat ditemui bakabar.com dalam kantor fraksinya, Jumat (27/01). 

Editor


Komentar
Banner
Banner