bakabar.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo, menjelaskan sekelumit penanganan kasus yang menjerat Panji Gumilang.
Panji terancam diganjar hukuman lebih dari 5 tahun penjara atas kasus penistaan agama.
"Pertama, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," kata Djuhandani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/8).
Baca Juga: Panji Gumilang Klaim jadi Korban Kriminalisasi dan Politisasi
Djuhandani menilai Panji Gumilang tak kooperatif dalam pemeriksaan dan tak hadir memenuhi panggilan pertama dengan alasan demam.
Lalu penyidik meragukan keabsahan surat dokter yang diajukan tim penasihat hukum Panji Gumilang untuk menunda pemeriksaan.
"Surat hanya dikirim via WhatsApp, (surat) aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," jelasnya.
Baca Juga: Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan: Sudah Uzur!
Ia menambahkan penyidik khawatir Panji Gumilang bakal menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Maka penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang selama 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 2 Agustus pukul 02.00 WIB sampai dengan 21 Agustus 2023.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," pungkasnya.