Kabar Haji

Pamer Emas Pulang Haji, Suarnati Daeng Masuk Radar Bea Cukai

Buntut pamer emas seusai pulang dari Mekkah, Jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan bernama Suarnati Daeng Kanang bakal diperiksa Bea Cukai

Featured-Image
Jemaah haji asal makassar tampil glamor pulang dari Makkah, pakai emas ratusan grsm. (Foto: Istimewa)

bakabar.com, MAKASSAR - Buntut pamer emas seusai pulang dari Mekkah, jemaah haji asal Makassar bernama Suarnati Daeng Kanang bakal berhadapan dengan petugas Bea Cukai.

Bos burger di Kota Daeng berusia 46 tahun itu menjadi sorotan lantaran penampilannya nyentrik dan glamor. Dia mengenakan perhiasan emas hingga 180 gram seusai pulang dari Tanah Suci.

Kendati demikian, penampilan Suarnati ternyata sudah dipantau Bea Cukai Makassar. Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman sedianya sudah berupaya memanggil Suarnati untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: [FOTO] KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Suarnati Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi," kata Zaeni kepada bakabar.com

Zaeni memanggil Suarnati untuk dimintai keterangan apakah emas yang dipakai dibeli dari Arab Saudi atau dibawa dari Indonesia.

Sebab, jika dibeli dari Arab, maka pihak Bea Cukai akan mengenakan pajak dari emas tersebut.

"Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Secepatnya kami akan minta klarifikasi," katanya

Baca Juga: Gokil! Jemaah Haji Asal Makassar Kenakan Ratusan Gram Emas Usai dari Mekkah

Zaeni mau tahu berapa nilai atau harga emas Sunarti. "Setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," sambungnya

Pasca-viralnya di media sosial Suarnati mengenakan ratusan gram emas, pihak Bea Cukai Makassar langsung mendatangi kediaman Suarnati. 

Namun, setibanya di rumah itu, Suarnati ternyata sedang pulang kampung untuk silaturahmi dengan keluarganya.

"Kami sudah ke kediamannya di Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto," ujar dia.

Baca Juga: Transaksi Fisik Emas, Bappebti Rekomendasi Pospay Gold & MetalGO

Zaeni pun mengaku akan segera menjadwalkan lagi Suarnati. 

"Yah secepatnya kita mintai klarifikasi lagi. Kira-kira minggu depan kita panggil lagi," katanya. 

Perlu diketahui seharusnya barang bawaan jemaah haji bisa dinyatakan bebas pajak jika nilainya tidak melebihi Rp7,5 juta atau setara 500 dollar AS.

"Jadi kalau nilainya di atas Rp 7,5 juta maka sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," katanya.

Kendati begitu, Zaeni pun berharap para jemaah haji yang membawa emas atau barang-barang lain yang nilainya di atas Rp7,5 juta diminta segera melapor.

"Jemaah haji atau siapa pun itu jika dari luar negeri dan membawa barang yang nilainya di atas itu (Rp 7,5 juta) segera melapor untuk dikenakan pajak," terangya.

Editor


Komentar
Banner
Banner