bakabar.com, JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pantauan bakabar.com, Andhi Pramono telah menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jakarta, Jumat (7/7).
Andhi kini telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan dipamerkan ke publik sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengumuman tersangka dipimpin langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan lamban dalam melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Sebab meski menyandang status tersangka, Andhi tak kunjung dilakukan penahanan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pertanyaannya mungkin begini, kenapa agak lama ditahan? Kita sedang menerapkan TPPU dalam perkara ini," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (28/6).
Meski demikian, Asep mengungkapkan lembaga antirasuah ini akan segera melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono, namun tidak menyebut secara pasti kapan hal tersebut akan dilaksanakan.