Kasus pembunuhan

Pelaku Pembunuhan Wanita di Central Park Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan hasil pemeriksaan tersangka pembunuhan di Central Park alami masalah kejiwaan.

Featured-Image
Polres Metro Jakarta Barat hingga kini masih menyelidiki kasus pembunuhan wanita yang terjadi di lobby Mall Central Park yang terjadi beberapa waktu lalu. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat hingga kini masih menyelidiki kasus pembunuhan wanita yang terjadi di lobby Mall Central Park yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol  M. Syahduddi mengatakan hasil pemeriksaan pelaku berinisial AA (26), yang membunuh FD (44), ia mengidap penyakit kejiwaaan skizofrenia paranoid hasil dari pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

"Dari dokter forensik psikiater disampaikan bahwa terhadap tersangka didapati gangguan jiwa berat, yang dalam istilah kedokteran disebut dengan skizofrenia paranoid," ujat Syahduddi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/10).

Baca Juga: Mayat Terbungkus Karpet Ditemukan di Sampit, Diduga Korban Pembunuhan

Syahduddi menjelaskan pembunuhan yang dilakukan merupakan bagian dari gejala gangguan jiwa yang dialaminya.

Syahduddi menambahkan tim dokter merekomendasikan agar AA mendapatkan perawatan psikiater dan pengawasan ketat, lantaran sangat reaktif dan dapat membahayakan.

"Pelaku sering berhalusinasi, berbicara sendiri, dan juga memberikan keterangan yang berubah-ubah," ujarnya.

Baca Juga: Pembunuh Wanita di Lobi Mall Central Park Akan Jalani Tes Kejiwaan

Berdasarkan keterangan dari keluarga pelaku, terungkap bahwa AA telah lama menunjukkan perilaku aneh yang mengarah ke gangguan jiwa.

"Dalam enam bulan terakhir, pelaku sering berperilaku aneh, dengan berhalusinasi dan juga memberikan informasi-informasi yang dianggap oleh ibu maupun adik-adiknya tidak masuk akal," ujarnya.

Diketahui kasus pembunuhan wanita di Lobby Mall Centrak Park terjadi pada Selasa 26 September 2023 pagi. Pelaku menunggu di lokasi kejadian sebelum menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah pisau.

"Setelah dibuntuti di tempat kejadian perkara, tersangka secara tiba-tiba langsung membekap mulut korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya memegang pisau dan langsung menggorok leher korban," ujarnya.

Baca Juga: Pembunuh Wanita di Central Park, Polisi: Pernah Papasan dengan Korban

Korban ditemukan tergeletak di atas aspal dalam keadaan bersimbah darah yabg mengalir dari baguan lehernya yang terluka.

Dalam kasus ini polisi menggunakan Pasal 44 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dimana, barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

Sebelumnya, AA telah dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Editor


Komentar
Banner
Banner