Skandal Hakim

Pakai Narkoba hingga Selingkuh, Hakim PN Rangkasbitung Dipecat!

Ketua Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Amzulian Rifai menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap hakim Danu Arman

Featured-Image
Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Amzulian Rifai menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap hakim Danu Arman lantaran menyalahgunakan narkoba.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan lantaran hakim Danu menyalahgunakan narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.

"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7).

Baca Juga: Bisnis Perkara, Penyuap Hakim Agung Divonis 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

Danu dinyatakan terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Bunyi poin 5.1.1 dalam keputusan bersama tersebut yakni hakim harus berperilaku tidak tercela.

Kemudian, poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Mentah-mentah Eksepsi Johnny Plate

"Memerintahkan kepada ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden," ujarnya.

Sebelumnya hakim PN Rangkasbitung, Danu Arman dalam sidang kasus hakim pemakai narkoba di ruang kerja berharap agar dirinya tidak dipecat dari profesinya sebagai hakim.

"Saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya," kata Danu.

Namun permohonan tersebut ditanggapi anggota Mahkamah Kehormatan Hakim, Mukti Fajar. Mukti mempertanyakan apakah seorang terdakwa atau para pihak bersengketa dapat memercayai Danu untuk menangani kasus mereka sebagai seorang hakim setelah berulang kali mendapat sanksi.

Baca Juga: KY Panggil Hakim PN Jakpus yang Ketok Penundaan Pemilu

"Insyaallah bisa," jawab Danu.

Diketahui Danu juga pernah dijatuhi sanksi berat berupa skorsing selama dua tahun karena dinyatakan terbukti menjadi perebut bini orang (pebinor).

Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya tetap memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Danu Arman.

Editor


Komentar
Banner
Banner