bakabar.com, BANJARMASIN – Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan, vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, Ojan dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Zulpan dilansir dari Detikhot, Jumat (18/3).
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan, vokalis band indie yang dikenal dengan tembang bertajuk Alkohol ini mengkonsumsi ganja dan psikotropika.
Alasan Ojan mengkonsumsi barang haram tersebut disebut untuk mendukung aktivitasnya dalam bermusik.
“Penggunaan narkotika digunakan untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari sebagai musisi. Ini pelanggaran hukum tidak dibenarkan dengan alasan apa pun,” lanjut Zulpan.
Zulpan juga memaparkan barang bukti apa saja yang ditemukan saat penangkapan.
“Barbuk yang berhasil diamankan penyidik dari tkp pertama ada satu klip berisi biji ganja dengan berat 0,20 gram, kemudian 5,5 butir Xanax, setengah butir dumolid, kemudian 1 butir aprazolam, kemudian 1 butir kapsul lavol,” sambungnya.