bakabar.com, KOTABARU – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilbup Kotabaru 2020, Selasa (23/2) sekitar pukul 08.00 WIB.
Sesuai jadwal, sidang dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan/atau ahli) secara online serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.
Perkara nomor 43/PHP.BUP-XIX/2021 ihwal perselisihan hasil Pilbup Kotabaru 2020 akan dihadiri sejumlah kuasa hukum pemohon dan termohon.
Sebagai pemohon pasangan calon nomor urut 2, Burhanudin-Bahrudin (2BHD), sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru menjadi termohon dalam perkara ini.
Pasangan calon nomor urut 1, Sayed Jafar Al Idrus-Andi Rudi Latif (SJA-Arul) sebagai pihak terkait.
Sidang pembuktian sendiri akan berlangsung di Gedung 1 MK, lantai 2.
Burhanudin, selaku pemohon mengatakan sesuai jadwal sidang pembuktian perkara Perselisihan Pilbup Kotabaru 2020 berlangsung pukul 08.00 WIB.
Selain itu, Burhanudin mengaku begitu siap mengikuti jalannya sidang pembuktian. Termasuk, menghadirkan para saksi inti gugatan.
“Kami sudah siapkan saksi inti, tiga orang, kuasa hukum dua orang, dan dua orang tim siap mengikuti agenda pembuktian secara daring,” ujar Burhanudin, dikontak bakabar.com, Selasa (23/2) pagi.
Sementara Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin ketika dikonfirmasi belum terhubung. Dikontak via seluler pun belum direspon.
Meski begitu, sebelumnya Zainal mengaku telah siap mengikuti sidang pembuktian yang digulirkan MK.
“Kami siap dengan mendengarkan keterangan atau ada tambahan alat bukti termasuk saksi dari pemohon dan izinkan termohon juga akan memberikan keterangan atau tambahan alat bukti serta saksi apabila memang diperlukan oleh MK,” pungkas Zainal.
Awaludin, Juru Bicara Sayed Jafar Al Idrus-Andi Rudi Latif (SJA-Arul) menanggapi santai peluang berlanjutnya sengketa di MK ke tahap pembuktian.
Sebab, menurut Awal, berlanjut atau tidaknya proses ke tahapan pembuktian sepenuhnya adalah ranah MK.
"Jadi, pada prinsipnya, ini ranahnya MK, jadi kami tim SJA-Arul menghormati proses yang sedang bergulir," ujarnya.
Meski begitu, Awaludin tetap optimistis keputusan MK akan berpihak ke pasangan SJA-Arul.
"Jadi, kalaupun berlanjut ke tahap pembuktian. Kami, juga sudah siap menghadapi. Tentu, itu dengan dalil dan bukti-bukti kuat untuk mematahkan tuduhan-tuduhan pemohon," pungkasnya.