bakabar.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyita sekitar 45 ribu dolar Singapura dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang yang diamankan sekitar 45 ribu dolar Singapura,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (28/11).
Sejak Selasa malam (27/11) hingga Rabu dinihari (28/11), tim penindakan KPK telah melakukan kegiatan di Jakarta dan membawa sekitar enam orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menindaklanjuti informasi yang didapatkan, diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan,” tambah Febri.
Dari enam orang tersebut, terdapat hakim, pegawai PN Jaksel dan advokat. “Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa dsmpaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut,” ungkap Febri.
Baca Juga: OTT KPK: Hakim hingga Panitera Diamankan
KPK punya waktu 1×24 jam sebelum menentukan status keenam orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Adapun juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengaku belum mendapat informasi mengenai hakim yang diamankan KPK tersebut.
Sumber: Antara
Editor: Fariz