bakabar.com,BANJARBARU– Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru melakukan 1.660 tilang dalam pergelaran Operasi Terpusat Zebra Intan 2018. Selama dua pekan belakangan, pelanggar yang terjaring umumnya adalah pengendara roda empat.
Selain tilang, dalam operasi yang digelar 30 Oktober-12 November lalu, beragam bentuk pelanggaran klasik masih kerap ditemui, seperti penggunaan sabuk pengamanan, melawan arus, atau tak membawa kelengkapan surat.
“Selama operasi Zebra Intan 2018 ini, total ada 1.660 tilang yang kami lakukan,” ungkap Kasatlantas Polres Banjarbaru AKP Gustaf Adolf Mamuaya, Rabu (14/11) siang kepada bakabar.com.
Umumnya pelanggar yang terjaring, adalah mereka yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sebanyak 604 orang ditilang. Disusul pelanggar yang tak mengindahkan keselamatan anak-anak, 318 tilang, dan tak menggunakan helm, 302 tilang.
Adapun, untuk pelanggaran lain, pengendara melawan arus, sebanyak 172 tilang, pelanggaran menggunakan telepon genggam saat berkendara, 23 tilang. Lalu, pelanggaran karena tidak membawa kelengkapan surat-surat berkendara, serta pelanggar melanggar batas kecepatan,24 tilang.
Adapula pelanggar yang tak mengindahkan keselamatan anak-anak, tidak mengenakan helm kepada anak-anak, tak mengenakan kursi sabuk pengaman bagi balita atau baby car seat,pada kendaraan roda empat.
Banyaknya pengendara R4 yang terjaring lantaran tak menggunakan sabuk pengaman menunjukan minimnya kesadaran pengendara.
"Padahal sabuk pengaman ini penting guna mengurangi dampak, bila kecelakaan lalu lintas terjadi. Banyak pengendara roda empat yang kurang disiplin,” tambahnya.
Dirinya juga mengimbau, agar para pengendara di Kota Banjarbaru lebih disiplin dalam berlalu lintas, termasuk menjaga keselamatan anak-anak, dengan memasangkan helm bagi anak dan baby car seat bagi pengendara roda empat.
Penulis: Zepi Al Ayubi
Editor: Fariz