bakabar.com, KANDANGAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan Operasi Patuh Intan 2023 tercatat sejak hari ini dari 10 sampai dengan 23 Juli.
Kasatlantas Polres HSS Iptu Oki Hermawan menjelaskan bahwa selama operasi, pengendara diwajibkan melengkapi surat menyurat kendaraan dan mengikuti aturan berlalu lintas dengan benar.
"Totalnya ada 12 poin yang menjadi sasaran prioritas dalam operasi yaitu tidak menggunakan helm standar, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus lalu lintas," katanya, Senin (10/7) sore.
Kemudian dilarang mengemudi dalam pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Pengendara juga wajib melengkapi kendaraan bermotor atau ranmor sesuai spesifikasi teknisnya, penggunaan ranmor harus sesuai peruntukannya, menggunakan plat nomor polisi serta muatan tidak boleh melebihi batas/over load.
Operasi Patuh Intan 2023 ditandai dengan apel gabungan bersama Kodim 1003/HSS, Subdenpom VI/2-1, Dinas Perhubungan HSS, Satpol PP HSS di Halaman Mapolres HSS.
Wakapolres HSS Kompol Fahmi Ansori menekankan segala potensi kerawanan terkait keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas harus dideteksi secara dini.
Patroli dan pengaturan dilakukan pada lokasi rawan macet, kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas kita menggunakan ETLE Statis dan ETLE Mobile serta blanko teguran," lanjutnya.
Pihaknya juga menekankan supaya lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya anak muda sehingga dapat menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.