DPRD Tanah Bumbu

Operasi Patuh Intan 2023, Ketua DPRD Tanbu Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas

Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu taat mematuhi aturan berlalulintas.

Featured-Image
Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, saat mengikuti apel gelar pasukan Ops Patuh Intan 2023. Foto-apahabar.com/Syahriadi.

bakabar.com, BATULICIN - Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu taat mematuhi aturan berlalu lintas.

Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan Tahun 2023 di Mapolres Tanah Bumbu, Senin (10/7).

"Kami juga ikut mengimbau kepada semua kalangan, agar selalu mentaati aturan berlalu lintas," ujar politisi muda PDI Perjuangan ini.

Andre mengatakan Operasi Patuh Intan 2023 diharapkan bisa meminimalkan pelanggaran serta kecelakaan berlalu lintas.

"Utamanya untuk anak-anak di bawah umur, supaya tidak berkendara dengan sendiri. Karena jelas melanggar aturan," tuturnya.

Baca Juga: Operasi Patuh Intan 2023 di Batola Dimulai, Berikut Prioritas Penindakan Pelanggaran

Baca Juga: Operasi Patuh Intan 2023 Di Tanah Bumbu, 10 Pelanggaran Bakal Ditindak!

Andre menuturkan peran orang tua menjaga anak di bawah umur agar tidak berkendara sendiri sangatlah penting.

"Ini semua untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan dan lain sebagainya," ujarnya.

Gelar Operasi Patuh Intan 2023 akan dilaksanakan selama 14 hari yakni dari 10 hingga 23 Juli 2023. 

Ops Patuh Intan kali ini lebih mengutamakan prinsip preemtif, preventif, persuasif dan humanis dengan mengangkat tema patuh dan tertib berlalulintas cermin moralitas bangsa.

Ada 10 prioritas penindakan pelanggaran lalulintas di Kabupaten Tanah Bumbu pada Operasi Patuh Intan Tahun 2023.

Di antaranya pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara/pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan safety belt.

Kemudian pengendara/pengemudi mobil yang dalam pengaruh atau konsumsi alkohol, pengendara melawan arus, pengendara yang melebihi batas kecepatan, balapan liar, kelengkapan surat menyurat, odol atau melebihi kapasitas, dan knalpot brong.

Editor


Komentar
Banner
Banner