bakabar.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan dua bentuk pelanggaran yang sering ditemui dalam penerapan operasi patuh 2023.
"Paling banyak pelanggar penggunaan helm dan pelanggaran lawan arus," ujar Latif kepada wartawan, Jumat (14/7).
Pelanggaran lawan arus itu, kata dia memang lebih banyak dilakukan oleh pengendara roda dua.
"Paling banyak motor. Kalau mobil lawan arus, mobil jarang. Memang sepeda motor ini yang lawan arus," ujar dia.
Baca Juga: 3 Hari Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Catat Sebanyak 8678 Pelanggar
Adapun lokasi yang sering menjadi tempat terjadinya pelanggaran berlalu lintas jenis lawan arus. Dirinya mengkategorikan pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran paling berbahaya.
"3 lokasi pelanggaran lawan arus paling banyak yang tersebar di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat," ungkapnya.
Kemudian, ada di beberapa titik tempat seperti di Jalan Hayam Wuruk. Harusnya mutat sesuai petunjuk pemotor malah melawan arah. Beberapa tempat seperti di Jalan Tendean juga demikian.
"Seperti juga di Daan Mogot, ini masih ada beberapa tempat yang memang perlu pengawasan," jelas dia.
Baca Juga: Tidak Pakai Helm dan Lawan Arus Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta
Akibatnya, lokasi-lokasi yang disebutkannya tadi itu jadi lokasi yang rawan akan terjadinya kecelakaan.
Dia menyayangkan sikap pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Bahkan, menurutnya sebenarnya tidak perlu adanya polisi yang berjaga lantaran sudah ada rambu-rambu yang dipasang di sana.
"Sebetulnya ini kan tidak perlu ada polisi, tapi butuh kesadaran. Karena rambu-rambu jelas, dan bahayanya pun sudah jelas. Ini yang menjadi sorotan kita," pungkasnya.
Baca Juga: 3 Hari Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Catat Sebanyak 8678 Pelanggar
Berikut hasil hari keempat Operasi Patuh Jaya 2023:
Pelanggaran Etle: 1.854 kasus
Teguran: 9.681
Motor
Pemotor tidak menggunakan helm: 778 kasus
Pemotor lawan arus: 952 kasus
Mobil
Main hp: 79 kasus
Tidak memakai Safety belt: 766 kasus
Melebihi kecepatan: 50 kasus